TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Brigadir Jenderal Victor Simajuntak mengatakan pihaknya akan mengerahkan hasil ekspose kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama dan SKK Migas kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK). "Mereka akan terima ekspose-nya hari Senin," ujar Victor di Bareskrim Polri semalam, Rabu, 13 Mei 2015.
Victor menambahkan, hasil ekspose yang diberikan oleh pihaknya akan menjadi acuan bagi PPATK untuk menelusuri aliran dana di balik kasus ini. Hasil pemeriksaan PPATK nantinya bisa dimanfaatkan penyidik untuk mempertajam pertanyaan ke para saksi serta menentukan arah pengembangan kasus ini.
"Kasus ini harus dikembangkan sampai sekecil-kecilnya. Baru bisa berkembang setelah kami tahu aliran dana di mana diketahui dari PPATK," katanya.
Menurut ia, sejauh ini pihaknya hanya memiliki keterangan empat rekening TPPI di Bank Standard Chartered. Data yang didapat masih bersifat mentah dan berisi kode-kode perbankan. "Penjabaran data mentah itu, hanya PPATK yang piawai," katanya.
Kasus ini bermula pada 2009. BP Migas (SKK Migas) menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Tindakan ini dinilai melanggar keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjual minyak mentah bagian negara.
Keputusan BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang pembentukan tim penunjukan penjualan minyak mentah bagian negara juga dilanggar. Negara diperkirakan merugi Rp2 triliun.
Bareskrim Mabes Polri tengah menelusuri aliran dana dan penyebab utama kenapa PT TPPI sampai bisa menerima kontrak penjualan kondensat dari SKK Migas pada tahun 2009. Padahal, pada kala itu, PT TPPI tengah mengalami masalah keuangan. Ujungnya adalah kegagalan PT TPPI membayar tunggakan-tunggakan hasil penjualan kondensat kepada SKK Migas yang dihitung-dihitung merugikan negara ratusan juta dolar Amerika atau setara triliunan rupiah.
ISTMAN M.P.