TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit Human Trafficking Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Arie Dharmanto mengatakan jumlah tersangka kasus perbudakan oleh PT Pusakan Benjina Resources bakal bertambah. "Menjadi 12 sampai 15 orang," ujar Arie Dharmanto ketka ditemui di Mabes Polri, Rabu, 13 Mei 2015.
Pusaka Benjina disebut sebagai induk semang kapal-kapal eks asing ilegal asal Thailand di Laut Arafura. Grup yang didirikan pengusaha Tex Suryawijaya itu disorot karena melakukan perbudakan terhadap anak buah kapal asal Myanmar.
Total ada 357 korban Benjina yang saat ini berstatus rentan perbudakan. Dari 357 korban itu, 50 diperiksa oleh pihak kepolisian karena positif pernah disekap oleh nahkoda.
Arie menjelaskan, jumlah tersangka bisa bertambah karena belum semua orang yang terlibat penyekapan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, baru ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka di mana empat di antaranya adalah nahkoda.
Arie berkata, pihak yang paling mungkin ditetapkan sebagai tersangka adalah sekuriti. Jumlah mereka mencapai sebelas orang. "Mereka bisa dijadikan tersangka karena yang memegang kunci dan gembok ruang penyekapan," ujar Arie.
Berikut nama-nama orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejauh ini:
- Hatsaphon Phaetjakreng (nahkoda Kapal Antasena Benjina 141)
- Boonsom Jaika (nahkoda Kapal Antasena Benjina 311)
- Hermanwir Martino (pimpinan PT PBR)
- Mukhlis Choitenan
- Surachan Maneephong (nahkoda Kapal Antasena 142)
- Somchit Korraneesuk (nahkoda Kapal Antasena 209)
- Yangyut (nahkoda Kapal Antasena 838)
ISTMAN M.P.