TEMPO.CO, Bandung - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat meringkus satu pengedar ganja yang dicampur dengan kue kering. Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Yoslan mengatakan penjualan ganja dengan modus kue kering tersebut terbilang baru di wilayah Jawa Barat.
Menurut Yoslan, satu stoples yang berisi tujuh butir kue kering ganja tersebut dijual seharga Rp 300 ribu. Adapun pembelinya hanya berada di kalangan terbatas. “Jadi, semula toplesnya berjumlah empat. Sudah terjual satu, jadi tinggal tiga yang kita amankan,” kata Yoslan, Rabu petang, 13 Mei 2015.
Yoslan mengatakan, wujud kue tersebut berbentuk bulat berwarna cokelat. Terlintas tak ada yang mencurigakan dari wujud kue tersebut. Namun, kecurigaan polisi berawal saat menggerebek kosan tersangka di daerah Pajajaran, Kota Bandung. Polisi menemukan stoples tersebut disimpan di dalam lemari.
“Pertama ngakunya cuman ada ekstasi, tapi setelah digeledah, kami menemukan barang mencurigakan di dalam lemari,” ujar Yoslan.
Selain narkoba jenis ganja yang diracik dengan daun ganja, NK pun mengedarkan pil ekstasi. Di dalam kamar kosnya, polisi mendapatkan 62 pil ekstasi.
Polisi pun akan melakukan pendalaman perihal modus pengedaran kue kering berbahan ganja tersebut. Namun, hingga saat ini, polisi belum bisa membuktikan terkait dengan sindikat kue ganja tersebut.
“Yang jelas akan kita dalami, apakah kue ini berasal dari sumber yang sama yang beredar di kota-kota lain,” kata Yoslan.
Pada 27 April lalu, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan membongkar modus baru transaksi online kue kering berbahan dasar ganja. Kue kering ini diduga merupakan produksi rumahan yang sengaja dikemas serupa dengan makanan kering lain. Sedangkan konsumennya diketahui berasal dari kalangan mahasiswa.
IQBAL T. LAZUARDI S.