TEMPO.CO, Bandung - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat meringkus satu pengedar ganja yang dicampur dengan kue kering. Pengedar tersebut merupakan seorang janda berinisial NK, 29 tahun.
“Dia (tersangka) mengaku baru pertama kali mengedarkan narkoba. Itu pun ia dapatkan dari pacarnya yang sedang berada di Lapas Banceuy,” kata ujar Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Yoslan, Rabu, 13 Mei 2015.
Menurut Yoslan, NK hanya berperan sebagai pengedar. NK hanya dapat perintah dari pacarnya untuk mengambil bungkusan di suatu tempat.
Yoslan mengatakan, wujud kue tersebut berbentuk bulat berwarna cokelat. Terlintas tak ada yang mencurigakan dari wujud kue tersebut. Namun, kecurigaan polisi berawal saat menggerebek rumah kos tersangka di daerah Pajajaran, Kota Bandung. Polisi menemukan stoples tersebut disimpan di dalam lemari.
“Pertama mengakunya cuma ada ekstasi, tapi setelah digeledah kami menemukan barang mencurigakan di dalam lemari,” ujar Yoslan. Selain narkoba jenis ganja, NK pun mengedarkan pil ekstasi. Di dalam kamar kos, polisi mendapatkan 62 pil ekstasi.
Polisi akan mendalami modus pengedaran kue kering berbahan ganja tersebut. Hingga saat ini, polisi belum bisa membuktikan terkait dengan sindikat kue ganja tersebut. “Yang jelas akan kami dalami apakah kue ini berasal dari sumber yang sama yang beredar di kota-kota lain,” kata Yoslan.
Pada 27 April lalu, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan membongkar modus baru transaksi online kue kering berbahan dasar ganja. Kue kering ini diduga merupakan produksi rumahan yang sengaja dikemas serupa dengan makanan kering lain. Sedangkan konsumennya diketahui berasal dari kalangan mahasiswa.
IQBAL T. LAZUARDI S.