TEMPO.CO, Malang - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdjianto mengatakan pemerintah berupaya memulangkan Rustawi Tomo Kabul, anggota jemaah umrah asal Jabung, Malang, yang ditangkap otoritas keamanan Bandar Udara Internasional Brunei Darussalam.
Rustawi ditangkap karena kedapatan membawa bahan peledak dan amunisi saat transit di bandara itu. Pemulangan Rustawi, kata Tedjo, melibatkan Badan Intelijen Negara dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
"Kami berharap dia segera dipulangkan ke Tanah Air," kata Tedjo setelah menjadi pembicara dalam seminar pemantapan wawasan kebangsaan di Malang, Rabu, 13 Mei 2015.
Sampai saat ini, ujar dia, Rustawi masih ditahan di Brunei. Padahal hasil penelusuran pihak berwenang menunjukkan Rustawi tidak terbukti sebagai anggota kelompok radikal. "Proses hukum akan dilakukan di Tanah Air," katanya.
Menurut Tedjo, kasus Rustawi merupakan masalah antara pria 63 tahun itu dengan anaknya yang bernama Sutrisno Hadi alias Cipeng, dan tidak ada kaitannya dengan kelompok radikal Timur Tengah. Tedjo berharap Brunei segera memulangkan Rustawi ke Indonesia agar proses hukumnya bisa digelar di Tanah Air.
Rustawi berangkat umrah melalui biro perjalanan Al-Aqsa di Malang bersama istrinya, Pantes Sastro Prajitno, Sabtu, 2 Mei 2015. Bersama 53 anggota jemaah lain, Rustawi dan Pantes menggunakan pesawat Royal Brunei Airlines yang terbang dari Bandar Udara Juanda. Saat pesawat itu transit di Brunei, pemeriksaan petugas keamanan menemukan bahan peledak, gunting, pisau, dan empat amunisi di koper Rustawi.
Tak lama setelah itu, Detasemen Khusus 88 Antiteror membekuk Sutrisno Hadi. Sutrisno merupakan anak Rustawi yang memasukkan bahan peledak ke dalam tas ayahnya. Sutrisno telah dibawa ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan.
EKO WIDIANTO