Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri: Benjina Bisa Dijerat Pasal Tindak Pidana Korporasi

image-gnews
Sejumlah anak buah kapal asal Myanmar, Laos, dan Kamboja, yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, 4 April 2015. ANTARA/Humas Kementerian Kelautan Perikanan
Sejumlah anak buah kapal asal Myanmar, Laos, dan Kamboja, yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, 4 April 2015. ANTARA/Humas Kementerian Kelautan Perikanan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Arie Dharmanto mengatakan PT Pusaka Benjina Resources bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korporasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kejahatan korporasi memang diatur dalam Pasal 13 UU TPPO. Untuk menjerat Benjina, kasus ini harus didalami lebih lanjut," ujar Arie Dharmanto di Mabes Polri, Rabu, 13 Mei 2015.

Pusaka Benjina disebut sebagai induk semang kapal-kapal eks asing ilegal asal Thailand di Laut Arafura. Grup yang didirikan pengusaha Tex Suryawijaya itu disorot karena melakukan perbudakan terhadap anak buah kapal asal Myanmar.

Total ada 357 korban Benjina yang saat ini berstatus rentan perbudakan. Dari 357 korban itu, 50 diperiksa oleh kepolisian karena positif pernah disekap oleh nakhoda.

Arie melanjutkan, hasil pemeriksaan sejauh ini belum mengarah pada kejahatan korporasi oleh Benjina. Namun, menurut dia, hal itu akan terungkap seiring dengan berjalannya proses penyidikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika Benjina akan dijerat dengan pasal tindak pidana korporasi, Arie mengatakan, akan ada banyak sanksi menunggu. Beberapa di antaranya penyitaan aset, pembekuan izin, restitusi, dan sanski administrasi.

Menurut Pasal 13 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, tindak pidana korporasi terjadi jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi untuk kepentingan korporasi. Jika pasal ini digunakan, pemidanaan dilakukan terhadap korporasi yang melakukan kejahatan dan pengurusnya.

ISTMAN M.P.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Perbudakan Benjina Terancam Ditutup  

21 Oktober 2015

Sejumlah anak buah kapal asal Myanmar, Laos, dan Kamboja, yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, 4 April 2015. ANTARA/Humas Kementerian Kelautan Perikanan
Kasus Perbudakan Benjina Terancam Ditutup  

Banyak masalah yang membuat kasus perbudakan di Benjina terancam ditutup. Apa saja?


Kasus Perbudakan Benjina, Pemeriksaan Saksi ABK Myanmar Terkendala Dana  

6 Oktober 2015

Sejumlah mantan budak nelayan asal Myanmar melakukan pengecekan namanya pada petugas saat berada di tempat transit di Yangon, Myanmar, 6 September 2015. Para nelayan asing ini sebelumnya bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) pada perusahaan perikanan di Benjina,. AP/Robin McDowell
Kasus Perbudakan Benjina, Pemeriksaan Saksi ABK Myanmar Terkendala Dana  

Kasus perdagangan manusia yang menyeret PT
Benjina telah masuk P21.


Mirip Benjina, Polisi Evakuasi 45 WNA Korban Perdagangan Manusia  

5 Agustus 2015

Gambar Borgol. merdeka.com
Mirip Benjina, Polisi Evakuasi 45 WNA Korban Perdagangan Manusia  

Mereka diduga menjadi korban perdagangan manusia yang dipekerjakan sebagai ABK di perairan Indonesia.


Budak Benjina Utang ke Warga, dari Bir hingga Melacur  

20 Mei 2015

Sejumlah anak buah kapal asal Myanmar, Laos, dan Kamboja, yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, 4 April 2015. ANTARA/Humas Kementerian Kelautan Perikanan
Budak Benjina Utang ke Warga, dari Bir hingga Melacur  

Di situ tertulis total tagihan Rp 12 juta yang ditujukan kepada Sek, awak kapal Antasena 359.


Masih Jualan Es Batu, Izin Perdagangan Benjina Bakal Dicabut  

18 Mei 2015

Sejumlah nelayan asing tiba di Pusaka Benjina Resources untuk melakukan pendataan jelang dipulangkan kenegara asalnya di di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku, 3 April 2015. AP Photo
Masih Jualan Es Batu, Izin Perdagangan Benjina Bakal Dicabut  

PT Pusaka Benjina Resources masih menjual 108 ton es batu tiga hari sekali.


Soal ABK Asing Illegal, Benjina Salahkan Agen Tenaga Kerja  

18 Mei 2015

Sejumlah nelayan asing tiba di Pusaka Benjina Resources untuk melakukan pendataan jelang dipulangkan kenegara asalnya di di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku, 3 April 2015. AP Photo
Soal ABK Asing Illegal, Benjina Salahkan Agen Tenaga Kerja  

Perusahaan membantah jika disebut melarang para awak untuk menyalurkan hasrat seksual.


659 ABK Pusaka Benjina Akan Dipulangkan ke Negara Asal  

18 Mei 2015

Sejumlah anak buah kapal asal Myanmar, Laos, dan Kamboja, yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, 4 April 2015. ANTARA/Humas Kementerian Kelautan Perikanan
659 ABK Pusaka Benjina Akan Dipulangkan ke Negara Asal  

ABK Benjina antusias mengikuti pendataan.


Bergaul dengan ABK, Wanita Ini Berbicara 4 Bahasa ASEAN

18 Mei 2015

Sejumlah anak buah kapal asal Myanmar, Laos, dan Kamboja, yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, 4 April 2015. ANTARA/Humas Kementerian Kelautan Perikanan
Bergaul dengan ABK, Wanita Ini Berbicara 4 Bahasa ASEAN

Yunita berinteraksi dengan anak buah kapal asal Thailand, Myanmar, dan Kamboja di Tual, Maluku.


Masih Ada 840 Budak ABK Benjina Luntang-lantung  

17 Mei 2015

Para anak buah kapal (ABK) yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di Tual, Maluku, 4 April 2015. ABK tersebut merupakan warga negara Myanmar, Laos, dan Kamboja. ANTARA/Obama
Masih Ada 840 Budak ABK Benjina Luntang-lantung  

International Organization for Migration (IOM), memiliki perbedaan kalkulasi ihwal komposisi kewarganegaraan para ABK.


Buntut Perbudakan ABK, 300 Ton Ikan Disita dari Benjina  

17 Mei 2015

Sejumlah nelayan asing tiba di Pusaka Benjina Resources untuk melakukan pendataan jelang dipulangkan kenegara asalnya di di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku, 3 April 2015. AP Photo
Buntut Perbudakan ABK, 300 Ton Ikan Disita dari Benjina  

Mereka ditahan karena tindak pidana perdagangan orang.