TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Arie Dharmanto mengatakan PT Pusaka Benjina Resources bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korporasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kejahatan korporasi memang diatur dalam Pasal 13 UU TPPO. Untuk menjerat Benjina, kasus ini harus didalami lebih lanjut," ujar Arie Dharmanto di Mabes Polri, Rabu, 13 Mei 2015.
Baca Juga:
Pusaka Benjina disebut sebagai induk semang kapal-kapal eks asing ilegal asal Thailand di Laut Arafura. Grup yang didirikan pengusaha Tex Suryawijaya itu disorot karena melakukan perbudakan terhadap anak buah kapal asal Myanmar.
Total ada 357 korban Benjina yang saat ini berstatus rentan perbudakan. Dari 357 korban itu, 50 diperiksa oleh kepolisian karena positif pernah disekap oleh nakhoda.
Arie melanjutkan, hasil pemeriksaan sejauh ini belum mengarah pada kejahatan korporasi oleh Benjina. Namun, menurut dia, hal itu akan terungkap seiring dengan berjalannya proses penyidikan.
Jika Benjina akan dijerat dengan pasal tindak pidana korporasi, Arie mengatakan, akan ada banyak sanksi menunggu. Beberapa di antaranya penyitaan aset, pembekuan izin, restitusi, dan sanski administrasi.
Menurut Pasal 13 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, tindak pidana korporasi terjadi jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi untuk kepentingan korporasi. Jika pasal ini digunakan, pemidanaan dilakukan terhadap korporasi yang melakukan kejahatan dan pengurusnya.
ISTMAN M.P.