TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan bahwa sidang gugatan terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, kembali tertunda. "Ditunda hingga tanggal 20 Mei," kata Tony kepada Tempo, Rabu, 13 Mei 2015.
Sebelumnya, pihak Serge sudah dua kali tidak menghadiri jadwal persidangan atas gugatan yang ia ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sidang terakhir yang tidak ia hadiri adalah pada 7 Mei.
Serge adalah terpidana mati kasus pabrik ekstasi Cikande, Tangerang, tahun 2005. Ia disebut berperan sebagai teknisi di pabrik yang mampu memproduksi obat terlarang itu dalam hitungan kuintal.
Serge lolos dari eksekusi mati gelombang kedua pada 28 April lalu. Ia mengajukan gugatan di hari-hari terakhir menjelang eksekusi. Selain Serge, terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, juga lolos sementara dari maut menjelang pelaksanaan eksekusi.
Tony mengatakan kuasa hukum Serge hari ini datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Mereka meminta penundaan untuk menghadirkan saksi. "Agenda sidang pada tanggal 20 Mei nanti pun untuk mendengar keterangan saksi pemohon," ujar Tony.
Tony merasa sejumlah penundaan ini sebagai upaya Serge untuk mengulur waktu eksekusinya. Perhitungannya, Serge mengincar proses hukumnya selesai pada saat bulan Ramadan atau Lebaran.
Tony mengatakan Kejaksaan Agung tak akan melakukan eksekusi mati di bulan Ramadan maupun saat Lebaran. Alasannya, eksekusi mati pada waktu-waktu itu dinilai tidak beretika. "Bisa-bisa bareng gelombang ketiga eksekusi nanti," ujar Tony kemarin.
ISTMAN MP