TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan bahwa Tim Intel Kejagung menangkap buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bernama Tony Sudjiarto. Tony adalah terpidana kasus korupsi maskapai Merpati.
"Terpidana ditangkap di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, pagi tadi pukul 10.20," ujar Tony Spontana kepada Tempo via pesan pendek, Rabu, 13 Mei 2015.
Tony memiliki peranan dalam kasus korupsi pengadaan penyewaan pesawat Boeing seri 737-400 dan 737-500 dari Thirdstone Aircraft Leasing terhadap PT Merpati Nusantara Airlines tahun 2007 yang merugikan negara US$ 1 juta atau setara Rp 9 miliar pada tahun itu. Tony terjerat karena pesawat yang disewa tak pernah diterima oleh Merpati.
Selain itu, Tony juga terjerat karena dua pesawat tersebut tak tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2006 Merpati. Walhasil, penggunaan uang itu pun tidak memenuhi syarat diligence atau keamanan.
Tony sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun jaksa kemudian mengupayakan banding sampai tingkat kasasi, sehingga vonis bebas Tony dicabut. Adapun putusan yang menjadi acuan penangkapan Tony adalah putusan Mahkamah Agung No.414 K/ Pid.Sus/2014.
Tony Spontana mengatakan Tony Sudjiarto akan dipidana selama empat tahun. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Pasal yang digunakan adalah Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi.
ISTMAN MP