TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur Utama PT Sentul City Tbk sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala, agar dihukum enam tahun enam bulan penjara. Jaksa penuntut umum KPK menilai Cahyadi alias Swie Teng terbukti dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap saksi dan penyuapan secara bersama-sama terhadap Bupati Bogor saat itu, Rachmat Yasin.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kwee Cahyadi Kumala enam tahun dan enam bulan. Ditambah pidana denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan," kata jaksa Surya Nelli saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 13 Mei 2015.
Menurut Surya Nelli, hal yang memberatkan terdakwa adalah karena tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Adapun yang meringankan, kata dia, Cahyadi bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Surya Nelli mengatakan Cahyadi Kumala terbukti menghalangi penyidikan KPK dengan cara memerintahkan anak buahnya untuk memutus mata rantai keterlibatannya dalam perkara suap Rachmat Yasin. Swie Teng langsung bergerak cepat setelah mendapat kabar anak buahnya, Yohan Yap, ditangkap KPK.
Menurut Surya Nelli, Swie Teng memerintahkan sejumlah orang untuk memindahkan dokumen yang berkaitan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri.
Swie Teng, kata dia, juga mengarahkan anak buahnya yang akan bersaksi di KPK untuk melimpahkan perbuatan pidana suap kepada adiknya, Haryadi Kumala. Caranya, dengan menyebut duit yang digunakan untuk menyuap sepengetahuan Haryadi sebagai pemilik PT Brilliant Perdana Sakti.
Surya Nelli mengatakan Swie Teng juga terbukti memerintahkan anak buahnya, Yohan Yap, menyuap Bupati Bogor saat itu, Rachmat Yasin, sebesar Rp 5 miliar. Namun yang terealisasi baru Rp 4,5 miliar karena Yohan menghilangkan duit Rp 500 juta. Tujuan pemberian besel itu untuk menerbitkan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754,85 hektare.
Mendengar tuntutan jaksa, Cahyadi melalui penasihat hukumnya, Rudy Alfonso, memutuskan untuk mengajukan pleidoi pada persidangan pekan depan. "Kami akan mengajukan nota pembelaan," ujar Rudy.
LINDA TRIANITA