TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam nota keberatannya, tim kuasa hukum Waryono menyatakan surat dakwaan penuntut umum KPK itu tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.
"Konsekuensi dari surat dakwaan yang tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan menjadi batal demi hukum," kata penasihat hukum Waryono, Wahyu Ari Bowo, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 13 Mei 2015.
Padahal, kata Wahyu, dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP telah secara tegas menyatakan bahwa surat dakwaan haruslah menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Menurut Wahyu, surat dakwaan JPU KPK terhadap Waryono tidak menggambarkan secara bulat dan utuh keadaan yang sebenarnya terjadi. Akibatnya, Waryono dan penasihat hukum bingung dan sulit mendapatkan gambaran yang jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. "Hal tersebut merugikan terdakwa dalam menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan diri," kata wahyu.
Dia juga menuding surat dakwaan jaksa hanya menimbulkan prasangka-prasangka yang membentuk opini yang keliru di masyarakat. Selain itu, uraian dakwaan tidak sinkron dengan pasal yang dijeratkan.
KPK mendakwa Waryono dengan Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu berbunyi, "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya."
Namun, kata Wahyu, jaksa penuntut umum dalam dakwaannya tidak menguraikan secara lengkap dan jelas mengenai tindakan Waryono yang dianggap memenuhi unsur-unsur pasal yang dimaksud. Di antaranya siapa yang memberikan gratifikasi, kapan diberikan, dan untuk kepentingan apa pemberian tersebut, atau hal mana yang dianggap berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan tugas terdakwa.
"Sebaliknya, penuntut umum KPK dalam surat dakwaan menguraikan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan," kata Wahyu.
Sebelumnya, Waryono didakwa memperkaya diri sendiri dan banyak pihak. Akibat perbuatannya itu, kerugian negara mencapai Rp 11,124 miliar. Waryono juga didakwa menyuap bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana sebesar US$ 140 ribu. Dia juga didakwa menerima gratifikasi berupa duit US$ 284.862 dan US$ 50 ribu.
LINDA TRIANITA