Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fuad Amin Minta Persidangannya Dipindah ke Surabaya  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Fuad Amin Imron, Ketua DPRD Bangkalan. ANTARA/Reno Esnir
Fuad Amin Imron, Ketua DPRD Bangkalan. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memindah persidangan di Pengadilan Surabaya. Kuasa hukum Fuad, Rudy Alfonso, mengatakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membawa perkara ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta sangat tidak beralasan.

"Serta tidak berdasarkan hukum," ujar Rudy saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 13 Mei 2015. Rumusan untuk menentukan kaidah hukum tentang pengadilan negeri mana yang paling berwenang mengadili, kata dia, harus memperhatikan tempat tinggal sebagian besar saksi. "Saksi yang diperiksa jauh lebih banyak di pengadilan negeri lain."

Faktanya, kata Rudy, dalam perkara a quo terdapat 313 saksi yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Tipikor Surabaya. Sebaliknya, hanya 5-6 orang saksi yang tinggal di wilayah hukum Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Rudy menuding sikap pengadilan yang tidak mengacuhkan kemudahan mendatangkan saksi yang hendak dipanggil adalah perilaku yang tidak sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Oleh karenanya, sangat beralasan hukum bagi majelis hakim dalam perkara a quo untuk menyatakan menerima nota keberatan atau eksepsi ini," kata Rudy. Dia juga meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Fuad.

Fuad Amin didakwa menerima suap Rp 18,5 miliar terkait dengan pemberian rekomendasi jual-beli gas alam di Gresik dan Bangkalan. Fuad menerima besel sejak menjabat sebagai Bupati Bangkalan periode 2003-2008 dan 2008-2013. Politikus Gerindra itu juga didakwa mencuci duitnya sebesar Rp 229,45 miliar.

LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Serahkan Aset Rp 55 Miliar ke TNI AL

24 Februari 2021

Ketua KPK, Firli Bahuri bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan), memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021. KPK memberikan pendampingan dan pengawasan program pemerintah terkait pengadaan pembelian 426 juta dosis vaksin dengan anggaran sebesar USD 4,3 miliar yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan, untuk seluruh masyarakat Indonesia berjumlah 181,5 juta jiwa diharapkan dapat program vaksinasi Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rp 55 Miliar ke TNI AL

Aset yang diberikan KPK kepada TNI AL merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana pencucian uang Fuad Amin.


Ribuan Warga Kabupaten Bangkalan Iringi Pemakaman Fuad Amin

17 September 2019

Ribuan Orang Iringi Pemakaman Fuad Amin Imron, Ada Fenomena Warga Bagi-bagi Air Mineral./Musthofa Bisri/Tempo
Ribuan Warga Kabupaten Bangkalan Iringi Pemakaman Fuad Amin

Ribuan orang mengiringi jenazah almarhum Fuad Amin Imron ke pemakaman. Mantan pemimpin Kabupaten Bangkalan itu dimakamkan di Pasarean Martajesah.


Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Meninggal

16 September 2019

Fuad Amin Imron menjalani sidang pembacaan amar putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Oktober 2015. Sidang pembacan tuntutan tersebut diketahui oleh mejelis Hakim M Muchlis. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Meninggal

Mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, KH Fuad Amin meninggal, Senin 16 September 2019.


Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

5 September 2019

Tersangka Bupati Mesuji Khamami selesai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. Khamami diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

Putusan itu sama sekali tidak turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

5 September 2019

Drg Romi Syofpa Ismael berbincang dengan Mendagri Tjahjo Kumolo di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019. Pada 2016, seusai melahirkan, Romi mengalami lemah tungkai kaki yang menyebabkannya harus duduk di kursi roda hingga saat ini. Namun keadaan itu tidak menghalangi dirinya untuk tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat di puskesmas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

Kepala daerah seharusnya mengetahui semua regulasi, mana yang melanggar dan yang tidak, supaya tidak lagi terjaring KPK.


KPK Lelang Kawasaki Ninja Bekas Bupati Bangkalan Mulai Rp 10 Juta

17 Mei 2019

Terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron menjalani sidang pembacaan amar putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Oktober 2015. Fuad Amin Imron dijatuhi hukuman selama Delapan Tahun penjara dengan denda Satu miliar subsider Enam bulan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Lelang Kawasaki Ninja Bekas Bupati Bangkalan Mulai Rp 10 Juta

Kawasaki Ninja milik Bupati Bangkalan Fuad Amin warna hitam metalik.


KPK Bakal Lelang Aset Sitaan Milik Fuad Amin

17 Mei 2019

Fuad Amin Imron menjalani sidang pembacaan amar putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Oktober 2015. Sidang pembacan tuntutan tersebut diketahui oleh mejelis Hakim M Muchlis. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Bakal Lelang Aset Sitaan Milik Fuad Amin

KPK bakal melelang barang sitaan yang diperoleh dari bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin.


KPK Serahkan Aset Fuad Amin dan Sutan Bathoegana ke Kejaksaan

21 Februari 2019

Ketua KPK Agus Rahardjo, Jaksa Agung M. Prasetyo dan Kepala BNN Heru Winarko menandatangani penyerahan barang rampasan di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Februari 2019 (Andita Rahma)
KPK Serahkan Aset Fuad Amin dan Sutan Bathoegana ke Kejaksaan

KPK menyerahkan aset milik terpidana korupsi Fuad Amin, Sutan Bathoegana, dan M. Nazaruddin ke Kejaksaan dan BNN.


Aset Korupsi Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Laku Rp 16,9 Miliar

27 September 2018

Terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron memasuki ruangan untuk menjalani sidang pembacaan amar putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Oktober 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Aset Korupsi Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Laku Rp 16,9 Miliar

Hasil lelang dari seluruh aset korupsi Fuad Amin akan diserahkan kepada kas negara.


Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

18 September 2018

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto Wahyuwidayat mengucap sumpah jabatan saat pelantikan di Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 20 Maret 2018. Rapat Paripurna DPR melantik Utut Adianto sebagai Wakil Ketua DPR sebagai hasil dari revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), dimana salah satu poin dalam UU menyebutkan penambahan unsur pimpinan DPR dari Fraksi Partai pemenang Pemilu. TEMPO/Amston Probel
Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

Utut mengaku ditanya prihal kaitan dirinya dengan Tasdi, Bupati Purbalingga (nonaktif).