TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali dikalahkan oleh tersangka yang menggugatnya lewat praperadilan. Kali ini mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang dimenangkan menyusul kemenangan Komisaris Jenderal Budi Gunawan beberapa waktu lalu.
Hanya, menurut Pejabat Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, kemenangan Ilham, berbeda putusan praperadilan Budi Gunawan. "(Gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan Ilham) Berbeda. Itu dua hal yang berbeda," kata Johan Budi, Selasa, 12 Mei 2015.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Ilham lantaran KPK dianggap tak memiliki bukti yang sah untuk menjeratnya sebagai tersangka kasus korupsi PDAM di Makassar. Hal itu merujuk pada kesaksian Amiluddin, penyelidik KPK, yang tak mampu mempertahankan argumen penetapan tersangka Ilham. Sebab, dia tak bisa menunjukkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan yang menjadi dasar penetapan Ilham menjadi tersangka.
Menurut Johan, putusan Yuningtyas atas kasus Ilham didasarkan pada keraguan dua alat bukti yang diklaim penyidik KPK. Atas putusan tersebut, KPK bisa menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan jika memang ada prosedur penetapan tersangka yang salah atau bukti yang kurang sah.
Sedangkan, putusan Hakim Sarpin Rizaldi bagi Budi Gunawan, menurut Johan, tak menyoalkan alat bukti. Putusan tersebut justru menyoalkan subyek hukum pada Budi Gunawan. "KPK dinilai tak bisa menangani kasus itu," kata Johan.
Atas dasar putusan tersebut, KPK akhirnya melimpahkan kasus dugaan gratifikasi Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. KPK tak mungkin menetapkan ulang Budi Gunawan sebagai tersangka.
FRANSISCO ROSARIANS