TEMPO.CO, Jakarta--Hakim tunggal praperadilan Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Yuningtyas menganggap penetapan tersangka Ilham oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.
Putusan ini menambah daftar hakim yang "membebaskan" tersangka korupsi dari jeratan KPK. Sebelumnya hakim Sarpin Rizaldi juga melakukan hal yang sama kepada Budi Gunawan yang kini Wakil Kepala Polri. Siapa Yuningtyas? Dia adalah hakim yang bekerja di Pengadilan Jakarta Selatan. Hakim Ika, demikian dia disapa, adalah salah satu sosok kontoversial lainnya di tubuh lembaga peradilan tersebut.
Yuningtyas pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dengan tuduhan membekingi sebuah tempat hiburan malam di Kuta, Bali. Ika yang saat itu hakim di Tangerang, nekat menjadi saksi atas gugatan seorang desain interior dengan pemilik tempat dugem tersebut di Pengadilan Denpasar Bali.
Yuningtyas pun dituduh melindungi sang pemilik dari gugatan tersebut. Dugaan itu muncul lantaran Ika memiliki kedekatan dengan Pengadilan Denpasar. Maklum, Ika pernah bertugas sebagai hakim di sana sebelum pindah ke Tangerang. Sementara dengan sang pemilik tempat hiburan diduga kedekatan bisnis.
Alih-alih mengusut Yuningtyas, Komisi Yudisial malah mengirimnya untuk mengikuti seminar antikorupsi dan pencucian uang di Akademi Kehakiman Turki. Lembaga pengawas hakim tersebut sempat menjadi sorotan media.
Tak sampai di situ, Yuningtyas juga pernah menjadi pusat perhatian lantaran memvonis ringan gembong narkoba Kweh Teik Choon selama 20 tahun penjara. Padahal sebelumnya jaksa menuntut warga negara Malaysia itu dengan hukuman mati.
Belakangan Mahkamah Agung menghapus putusan Ika dengan mengabulkan tuntutan jaksa. Kweh Teik Choon akhirnya dihukum mati di pengadilan tingkat tertinggi tersebut.
TRI SUHARMAN