TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mempertimbangkan kemungkinan memanggil Pimpinan Komisi Energi Parlemen periode 2009-2014 dalam penanganan kasus Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral pada 2013. Mantan pimpinan dan anggota tersebut hanya diperiksa sebagai saksi.
"Tergantung jaksa, apakah mereka (pimpinan komisi energi) akan menguatkan dakwaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa, 12 Mei 2015.
Ia menyatakan, Jaksa Penuntut Umum berfokus untuk memperkuat dakwaan terhadap mantan Ketua Komisi Energi Sutan Bhatoegana. Dalam dakwaan, Sutan dituduh menerima gratifikasi dan suap bersama sejumlah anggota parlemen lainnya dari kementerian dan swasta.
Dalam persidangan sebelumnya, mantan ajudan Sutan, Muhammad Iqbal membeberkan modus penyuapan dari Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno ke seluruh pimpinan, anggota dan sekretariat Komisi Energi. Waryono menitipkan sejumlah amplop berkode kepada Staf Komisi Energi Irianto Muhyi. Amplop tersebut kemudian dibagi-bagikan Sutan.
Menurut Priharsa, KPK akan melihat fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan. Pertimbangan Jaksa juga akan diperkuat berdasarkan pertimbangan hukum dari putusan yang diketok hakim. Setelah proses tersebut, KPK baru akan menentukan status atau arah pemeriksaan terhadap para mantan pimpinan dan anggota Komisi Energi tersebut.
"Sekarang akan dipanggil tapi hanya ingin mengkonfirmasi dan memperkuat dakwaan jaksa," kata Priharsa.
FRANSISCO ROSARIANS