TEMPO.CO, Bandung - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan, tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tiga daerah di wilayahnya terancam di hentikan. “Kalau sampai tangal 18 Mei 2015, Karawang, Indramayu, dan Kabupaten Bandung belum menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), kami KPU Jawa Barat akan instruksikan KPU menghentikan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah,” kata dia di Bandung, Selasa, 12 Mei 2015.
Pilkada rencananya akan diikuti delapan daerah di Jawa Barat. Dari delapan tersebut, tiga daerah belum merampungkan dokumen NPHD yang diteken KPU setempat dengan kepala daerahnya masing.
Naskah hibah itu menjadi patokan pengangaran tahapan pilkada. “Masih ada waktu seminggu lagi, kami akan meminta bantuan gubernur agar mengingatkan kepala daerahnya masing-masing,” ujar dia.
Yayat mengatakan, tanggal 18 Mei 2015 menjadi patokan mengacu pada Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan pelaksanaan pemilukada. “Deadline bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan kewajibannya yaitu menandatangani NPHD dalam rangka kepastian penganggaran pemilihan kepala daerah,” kata dia.
Menurut yayat, 18 Mei 20154 merupakan batas akhir pelantikan PPK dan PPS, yakni panitia pemilihan di tingkat kecamatan serta kelurahan/desa. Saat ini KPU masing-masing kabupaten/kota proses rekrutmen dan seleksi panitia pemilihan tingkat kecamatan dan desa. Pertimbangan penghentian proses tahapan pilkada untuk menghindarkan konsekwensi pembiayaan setelah panitia ad-hoc pilkada itu terbentuk.
Yayat mengatakan, PPK sendiri dijadwalkan akandilantik serempak di semua daerah yang menyelenggarakan pilkada di Jawa Barat pada Rabu, 12 Mei 2015. Panitia pilkada level kecamatan itu akan memulai rekruitmen dan proses seleksi PPS, di level keluarahan/desa mulai sejak 12 Mei 2015, dan pelantikannya dijadwalkan serempak paling lambat 18 Mei 2015. “Patokannya di situ,” ujarnya.
Menurut Yayat, proses pentahapan akan dilanjutkan setelah Naskah Hibah terbit. Tapi dia mengingatkan, jika berlarut tidak juga ditandatangani kepala daerahnya masing-masing hingga penyerahan jadwal tahapan penyerahan calon dukungan yang dimuloai 16 Juni 201, pentahapan pilkada bakal terganggu. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, kalau tidak bisa menyelengarakan pemilukada tahun 2015, berarti menyelenggarakannya nanti tahun 2017 di bulan Februari,” katanya.
Yayat mengaku, sudah mengumpulkan semua KPU kabupaten/kota yang akan menyelengarakan pemilukada serempak pada 9 Desember 2015 nanti, dan memintanya agar jagnan resah jika hingga batas waktu itu Naskah Hibah belum terbit. “Kalau ada uang jalan, kalau tidak ada uang jangan maksain, kewajiban KPU menyiapkan pilkada berdasarkan amanat undang-undang sudah dijalankan,” ujar dia.
Dia juga mewanti-wanti agar KPU kabupaten/kota tidak mengemis agar Naskah Hibah diteken bupati/walikota. “KPU hanya melaksanakan, jangan mengemis-ngemis seolah-olah KPU yang butuh pilkada. Biar saja, kalau ada uang jalan, kalau tidak ada uang jangan memaksakan. Bukan ktia yang salah,” kata Yayat.
Yayat maklum dengan sejumlah alasan yang menjadi penyebab tertundanya penandatangan naskah hibah tersebut. “Mungkin keterlambatan ini bentuk kehati-hatian pemerintah kabupaten masing-masing, atau bisa juga pengajuan KPU masing-masing itu harus disesuaikan dulu dengan Permendagri 44/2015 yang baru keluar,” kata dia. Peraturan Menteri itu megnatur soal nomenklatur pembiayan dan penggunaan anggaran pilkada serempak.
Sekretaris KPU Jawa Barat Heri Suherman mengatakan, mengacu pentahapan pilkada serempak yang tercantum dalam Peraturan KPU, tanggal 18 Mei 2015 merupakan jadwal pemutakhiran data pemilih oleh PPK dan PPS. “Begitu selesai dilantik, pekerjaan sudah menunggu,” kata dia di Bandung, Selasa, 12 Mei 2015.
Heri mengatakan, pentahapan pilkada serempak sudah dimulai sejak 19 April 2015. Semua pembiayaan pentahapan itu, mulai dari perjalanan dinas hingga pembelian Alat Tulis Kantor proses seleksi PPK, panitia pemilihan level kecamatan hingga pelantikannya hari ini merogoh saku sendiri. “Mereka mengeluarkan uang sendiri,” ujarnya. “Mereka menggunakan itu tapi nanti ditagihkan kalau sudah cair. Biara rutin dan kas KPU tidak boleh diapakai.”
AHMAD FIKRI