TEMPO.CO, Bandung - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan, baru cari di dua daerah, dari delapan daerah yang mencairkan anggaran penyelenggaran pilkada serempak di Jawa Barat. Dua daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya dan Pangandaran. “Uang Pemda sudah dipindahkan ke KPU masing-masing,” kata dia di Bandung, Selasa, 12 Mei 2015.
KPU Tasikmalaya mendapat kucuran dana Rp 40 miliar, sementara KPU Pangandaran Rp 15,9 miliar untuk pelaksanaan pilkada masing-masing. “Sudah siap ready digunakan,” kata Yayat.
Tiga daerah sementara telah mengantongi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diteken masing-masing kepala daerahnya dan tinggal menunggu jadwal pencairan anggaran. Tiga daerah itu adalah Cianjur Rp 25 miliar dari kebutuhan anggaran Rp 49,28 miliar, Kabupaten Sukabumi Rp 48,4 miliar, serta Kota Depok Rp 37,485 miliar dari kebutuhan Rp 49,28 miliar. Yayat mengatakan, daerah yang masih kurang akan ditambahi dananya dalam anggaran Perubahan.
Adapun nasib Pilkada di tiga daerah lainnya belum jelas. “Kabupaten Bandung, Indramayu, dan Karawang sampai hari ini belum ada kegiatan penandatangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara ketua KPUdan bupati masing-masing,” kata dia. “Naskah hbiah itu dasar penganggaran pilkada seusai Permendagri 44/2015.”
Menurut Yayat, mayoritas tersendatnya penerbitan dokumen Naskah Hibah itu menunggu kelarnya proses verifikasi pengjuan anggaran KPU oleh pemerintah kabupaten/kota mengikuti. “Semuanya mengatakan sedang diverifikasi ulang,” kata dia.
KPU mencatat rincian anggaran penyelengaraan pilkada masing-masing daerah tersebut. Kabupaten Bandung menyepakati Rp 39,4 miliar dari kebutuhan Rp 57,99 miliar, Karawang Rp 48,4 miliar dari kebutuhan Rp 63,27 miliar, lalu Indramayu Rp 30 miliar dari kebutuhan Rp 48,47 miliar.
Yayat mengatakan, lembaganya sudah menginstruksikan pada KPU kabupaten/kota masing-masing agar menyetop tahapan pilkada jika sampai batas tanggal 18 Mei 2015, Naskah Hibah tidak kunjung ditandatangai bupatinya. “Kalau sampai belum ada, saya akan langsung instruksikan teman-teman KPU untuk melaksanakan rapat pleno menetapkan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan,” kata dia.
Sekretaris KPU Jawa Barat Heri Suherman mengatakan, NPHD itu menjadi dasar penyerahan dana penyelenggaraan dari pemerintah daerah pada KPU. “Isinya berisi besaran, teknis penggunannya, serta pertanggungjawabannya. Rinciannya ada di situ,” kata dia di Bandung, Selasa, 12 Mei 2015.
AHMAD FIKRI