TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP menyatakan, ada dua pilihan langkah KPK untuk menanggapi putusan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Pilihan ini muncul sebagai kesimpulan dari rapat pimpinan yang akan ditentukan usai mendapat penjelasan dari Biro Hukum KPK soal pertimbangan Hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati.
"Akan diputuskan apakah akan mengajukan Kasasi dan Peninjauan Kembali atau langkah hukum lainnya," kata Johan, Selasa, 12 Mei 2015.
Johan menyatakan, hingga saat ini pimpinan baru menerima laporan soal pertimbangan putusan secara sekilas saja. Salah satu pertimbangan yang dipahami adalah klaim Yuningtyas, KPK tak mampu menunjukan dua alat bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka kasus pengelolaan air minum PDAM Makassar jadi tak sah.
Johan mengklaim, penyidik KPK memiliki dua alat bukti yang kuat. Sejumlah bukti-bukti terjadinya korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 38 miliar tersebut juga asli, bukan hanya fotokopi. Meski demikian, KPK mengambil posisi hormat terhadap proses dan putusan praperadilan.
Langkah hukum lain yang akan ditempuh KPK adalah menerbitkan kembali Surat perintah dimulainya penyidikan atas nama Ilham. Langkah ini akan diambil jika Biro Hukum KPK mengakui Yuningtyas mampu menunjukkan adanya kesalahan prosedur dari penyidik dalam penetapan status Ilham. "Surat diterbitkan setelah yang sebelumnya dicabut dulu,"kata dia.
Menurut Johan, langkah hukum lanjutan terhadap putusan tersebut akan dilakukan dalam waktu secepatnya. KPK memastikan akan segera menggelar rapat dengan Biro Hukum. Putusan atas Ilham, menurut dia, juga tak berpengaruh pada tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Perlu diketahui, KPK menetapkan status tersangka selalu dengan bukti kuat," kata Johan.
FRANSISCO ROSARIANS