TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah wartawan yang mendapat jatah ibadah haji dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2010-2013 Kementerian Agama. Surat panggilan dikirim kembali karena beberapa dikembalikan ke KPK atau tak sampai ke wartawan.
”Kami ingin konfirmasi apa yang mereka ketahui," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa, 12 Mei 2015.
Menurut Priharsa, penyidik KPK hanya ingin memperoleh informasi tentang apa yang sebenarnya terjadi dalam proses pemberian dan pemanfaatan kuota haji. Penyidik akan menelaah dan mempertanyakan status seluruh wartawan yang tercantum dalam rombongan haji. "Mereka sebagai peliput atau pemanfaat PPIH," kata Priharsa.
Dalam kasus kuota haji di Kementerian Agama, ada tiga poin utama arah penyidikan, yaitu PPIH, katering, dan pemondokan. Hingga saat ini, menurut dia, KPK belum pernah mengeluarkan pernyataan tentang pelanggaran yang dilakukan wartawan dalam PPIH. Wartawan hanya dipanggil untuk keperluan konfirmasi.
"Nanti dibandingkan, apa job description dengan statusnya. Kalau berbeda, berarti ada penyalahgunaan," kata Priharsa.
FRANSISCO ROSARIANS