TEMPO.CO, Jakarta - Ajeng Octarifki Antasariputri membuat petisi di change.org. Dalam petisinya, Ajeng memohon kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan grasi (pengampunan) kepada ayahnya, Antasari Azhar.
Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, merespons positif petisi Ajeng dengan secara resmi mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Jokowi. Salinan surat permohonan ini akan disampaikan kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diteruskan ke Mahkamah Agung.
“Banyak dukungan termasuk di Facebook dan Twitter. Saya selaku kuasa hukum, untuk memenuhi keinginan keluarga, menindaklanjutinya dengan secara resmi mengajukan grasi kepada Presiden RI,” kata Boyamin kepada Tempo, Selasa, 12 Mei 2015.
Untuk memperkuat permohonan grasi itu, Boyamin mengajukan permohonan rekomendasi amnesti kepada DPR. Alasan pengajuan grasi itu yakni adanya dugaan rekayasa dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan Antasari.
Alasan lain, menurut pengacara, Antasari telah berjasa kepada negara sebagai Ketua KPK dan jaksa karier tanpa cacat. Selama menjalani penjara 6 tahun, pria kelahiran Sumatera Selatan itu berkelakuan baik dan menjadi ketua suku di dalam penjara. Di dalam penjara Tangerang pun dia memberikan pembinaan hukum dan olahraga kepada seluruh narapidana.
Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini divonis 18 tahun penjara karena terbukti membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
AYU CIPTA