TEMPO.CO, Surabaya - Sekitar lima ribu sopir angkutan kota dari Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa, 12 Mei 2015. Mereka menuntut Gubernur Jawa Timur Soekarwo mendesak pemerintah pusat mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Koordinator lapangan dari Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Jawa Timur, Hamid Gondrong, menjelaskan PP tersebut sangat membebani mereka sebagai sopir karena dilarang bekerja lagi di atas usia 50 tahun. Selain itu, setiap nama kepemilikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga diwajibkan dialihkan atas nama koperasi.
Baca Juga:
"Padahal itu kan milik kami, kok diambil koperasi," katanya menuturkan kepada Tempo, Selasa, 12 Mei 2015.
Menurut Hamid, angkot adalah harta satu-satunya dan menjadi sumber mata pencaharian sopir. Tapi dalam PP tersebut dirinci setiap sopir angkot yang memiliki mobil pribadi tapi berpelat kuning wajib memiliki badan hukum berupa koperasi. Kalau tidak berbadan hukum, maka angkot pribadi tidak boleh menggunakan pajak berpelat kuning.
"Kami mau bayar pajak dipersulit karena tidak memiliki badan hukum," katanya sambil menambahkan, mendesak pemerintah mencabut PP yang mulai diberlakukan pada Maret lalu itu.
Ribuan sopir angkot itu terlihat memenuhi sepanjang Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Mereka berorasi di atas mobil masing-masing dengan membawa berbagai poster tuntutan. Di antaranya berbunyi: "Angkot sudah sengsara jangan direkayasa. Ayo Pak De endi jarene mergae kanggo wong cilik (mana katanya kerja buat orang kecil), buktikan dong!"
Angkot tersebut dari berbagai rute dari tiga kota. Mulai dari lyn GL, RT, JTK, MLK, RBK, H2P, USP, P, U, Q, Y, dan I. "Kami butuh perlindungan, kami juga membayar pungutan tidak seimbang padahal kami memberi kontribusi besar pada pemerintah," kata Herman, anggota pengurus SPTI Jawa Timur, menambahkan.
Demonstran ditemui oleh Kepala Dinas Pendapatan Jawa Timur Bobby Soemiarsono bersama Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur dan perwakilan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur. Mereka menjanjikan keluhan akan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang pada saat bersamaan sedang disibukkan agenda Kongres Demokrat. Pak De, sapaan Soekarwo, adalah Ketua DPD Demokrat Jawa Timur
Bobby mengatakan, pemerintah provinsi tidak memiliki hak untuk mencabut PP yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri tersebut. "Sebenarnya kami sudah beritikad baik karena pemerintah memberi klausul bahwa angkot harus berbadan hukum," ujarnya.
Dengan peraturan ini angkot berpelat kuning mendapat diskon pajak 40 persen. Hanya saja syaratnya wajib memiliki badan hukum, kalau tidak harus pelat hitam.
Rencananya pula, Bobby menambahkan, pemerintah pusat juga akan menambah diskon pajak angkot hingga 70 persen. Artinya para sopir hanya diwajibkan membayar pajak 30 persen saja.
AVIT HIDAYAT