TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menolak rencana sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah. Menurut Surya Paloh, aturan ini tak perlu diubah sama sekali.
"Undang-undang yang ada saat ini sudah sangat jelas," katanya saat menghadiri ulang tahun UMNO di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin, 11 Mei 2015. Dia menghargai sikap pemerintah yang tidak menindaklanjuti usul perubahan ini.
Surya Paloh menambahkan, Undang-Undang Pilkada yang ada saat ini merupakan produk Dewan periode 2015-2019. Para anggota Dewan, kata dia, perlu diingatkan mengenai peran mereka agar melihat skala prioritas. "Jangan sampai anggota Dewan terjebak kepentingan pragmatis sesaat untuk kepentingan situasional."
Dewan Perwakilan Rakyat berkeras akan merevisi Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Partai Politik. Keputusan ini diambil agar Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan bisa mengikuti pemilihan kepala daerah pada Desember 2015. Dua partai ini terancam absen dalam pilkada karena didera masalah dualisme kepengurusan.
Sikap DPR ini didasari penolakan Komisi Pemilihan Umum terhadap rekomendasi panitia kerja Komisi Pemerintahan. KPU berkeras mensyaratkan partai peserta pemilihan kepala daerah melampirkan surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bila sedang bersengketa, partai harus menggunakan putusan berkekuatan hukum tetap atau pihak yang berkonflik memilih jalur islah. Aturan ini dituangkan dalam peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah.
WAYAN AGUS PURNOMO