TEMPO.CO , Jakarta: Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada lima narapidana politik saat berkunjung ke Papua, Sabtu, 9 Mei 2015. Kelima narapidana tersangkut kasus pembobolan gudang senjata Kodim Wamena pada 2003. Hukuman penjara yang mereka jalani mulai 19 tahun hingga seumur hidup. Ini profil ke lima narapidana tersebut.
1. Apotnalogolik Lokobal
Awalnya seorang petani dari Desa Pugima, Wamena, Kabupaten Jayawijaya berumur 37 tahun pada saat ditangkap pada 2003. Setelah Kongres Masyarakat Papua II tahun 2000, dia disebut menjadi Komandan Satuan Tentara Pembebasan Nasional/Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM) Wamena.
Lokobal sempat menjadi buron akibat jabatannya tersebut. Namun dia kemudian ditangkap pada 10 April 2003 dengan tuduhan membobol gudang senjata Komando Militer Daerah Jayawijaya pada 4 April 2003. Lokobal kemudian didakwa dengan pasal mengenai tindakan makar dan konspirasi yang membuatnya didera hukuman 20 tahun penjara.
Penangkapan Lokobal menyita perhatian sejumlah lembaga swadaya masyarakat lantaran dianggap sarat dengan pelanggaran hak asasi manusia. Apalagi muncul laporan soal dugaan penyiksaan dalam tahanan. Lokobal sendiri menuliskan pengalaman pahitnya melalui puisi di balik jeruji besi. Puisi itu dibacakan dalam sejumlah acara hak-hak asasi manusia di Papua.
2. Numbungga Telenggen
Seorang petani dari desa Napua, Wamena, Jayawijaya berumur 27 tahun pada 2003. Ia ditangkap tentara bertepatan dengan terjadinya pembobolan gudang senjata di KODIM Jayawijaya pada 4 April 2003.
Telenggen berkukuh saat peristiwa berlangsung, dia sedang berada di terminal penumpang Ibele, sekitar 25 kilometer dari tempat kejadian. Karenanya, ia tak tahu menahu tentang peristiwa tersebut. Meski tak punya bukti kuat, Telenggen tak lolos dari dakwaan makar kemudian vonis penjara seumur hidup.
Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) menyatakan Telenggen mendapat dua kali tembakan saat penangkapan. Berbeda dengan versi militer yang menyatakan Telenggen kena tembak karena mencoba kabur setelah membobol gudang senjata.
3. Kimanus Wenda
Bapak dari tiga orang anak yang berprofesi sebagai petani berusia 40 tahun saat ditangkap 2003. Wenda lahir di Desa Honai Lama, di Pegunungan Tengah, Wamena. Senasib dengan Lokobal dan Telenggen, Wenda juga dituduh membobol gudang senjata tentara dan divonis 19 tahun penjara.
Wenda sempat menyita perhatian kalangan penggiat hak asasi manusia lantaran mengidap tumor di perutnya dalam tahanan. Namun ia diduga tak mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang baik. Para aktivis lantas mengkampanyekan penyembuhan Wenda hingga akhirnya menjalani operasi pada 14 Maret 2012.
4. Linus Hiluka
Seorang warga Desa Ibele, Pegunungan Tengah, Wamena, Papua berusia 40 tahun pada 2011. Hiluka merupakan anggota Papua Panel Baliem, salah satu organisasi yang diduga mendorong kemerdekaan Papua. Setelah Kongres Rakyat Papua II di Jayapura pada tahun 2000, ia aktif mengkomunikasikan resolusi-resolusi kongres kepada masyarakat lokal.
Ia ditangkap dirumahnya setelah digerebek dengan tuduhan pembobolan gudang senjata 4 April 2003. Dikenai pasal makar, Hiluka lantas divonis 19 tahun penjara. Dalam perjalanannya, Hiluka mendapat perhatian para aktivis lantaran disebut menerima penyiksaan dalam penjara.
Pada 9 Juli 2011, Hiluka menulis surat di balik penjara dan sempat diterbitkan oleh Warta Papua Barat, media setempat. Dalam suratnya, ia menyatakan penahanannya telah melanggar sejumlah hak-haknya.
5. Jefrai Murib
Jefrai yang juga disebut Jefray, Yaprai, atau Yaprey adalah siswa Sekolah Menengah Atas di Wamena, Jayawijaya saat ditangkap pada 2003. Jefrai yang kala itu berusia 19 tahun tengah belajar di sekolah.
Pada 19 Desember 2011, ia terserang stroke. Ia dirujuk ke sebuah rumah sakit di Jayapura untuk mendapat penanganan. Hasil pemeriksaan dokter menyimpulkan Jefrai menderita kerusakan permanen pada otak kiri sehingga menyebabkan kelumpuhan tubuh sebelah kanannya.
Perawatan dan fisioterapi jangka panjang sempat mengembalikan beberapa gerakan tubuhnya, namun tidak dapat berharap untuk sembuh total karena sudah rusak permanen. Jefrai juga dituduh terlibat pembobolan gudang senjata dan divonis penjara selama seumur hidup.
PAPUANSBEHINDBARS | TRI SUHARMAN