TEMPO.CO, Yogyakarta - Dinas Pekerjaan Umum, Energi, dan Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat hanya satu dari ratusan penambang pasir di Kabupaten Sleman yang mengantongi izin. Adapun di seluruh DIY hanya 19 penambang yang mengantongi izin usaha. “(Selain itu) berarti tanpa izin,” kata Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Edi Indrajaya di gedung DPRD DIY, Senin 11 Mei 2015.
Serombongan pengusaha penambangan di Gunungkidul mendatangi gedung DPRD DIY hari itu. Mereka bertemu dengan pemerintah dan legislator untuk membicarakan persoalan izin penambangan mereka. “Ada 28 (perusahaan) penambang,” katanya. Mereka merupakan penambang batu kapur dan telah mengajukan izin penambangan pada pemerintah. “Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan perizinannya.”
Baca Juga:
Sementara itu, ratusan warga lereng gunung Merapi di sekitar Kali Boyong, Sleman berunjuk rasa, Sabtu pekan kemarin. Mereka berasal dari dua desa di Kecamatan Pakem dan Ngaglik dan berdemontrasi di depan Balai Desa Donoharjo. Mereka menuntut pemerintah menghentikan penambang pasir karena merusak lingkungan dan mengakibatkan sumber air kering.
Edi mengatakan pemerintah telah berupaya menertibkan penambangan di Sleman itu. beberapa hari sebelum demonstrasi warga itu, pemerintah telah menutup penambangan di tiga dusun di lereng Merapi. “Tapi memang masih ada satu (yang belum),” katanya. Satu lokasi penambangan yang belum ditutup itu, sambung dia, luasanya cukup besar. “Ini sedang kami cari solusinya.”
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Energi, dan Sumber Daya Mineral Rani Sjamsinarsi mengatakan telah beberapa kali memperingatkan para pengusaha penambangan tak berizin. Pemerintah memberikan tenggat waktu, pada tanggal 10 Juni 2015, seluruh perusahaan penambangan di DIY harus telah mengantongi izin.
Ia mengajak pemerintah kabupaten Sleman bersama-sama pemerintah DIY menertibkan penambangan di lereng Merapi. “Mari sama-sama amankan lingkungan kita,” katanya.
ANANG ZAKARIA