TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian Yogyakarta menyatakan tiga mahasiswa asal Thailand positif menggunakan narkotika jenis ganja. "Setelah dites urin, mereka positif menggunakan narkotika jenis ganja," kata Komisaris Besar Andi Fairan, Direktur Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 11 Mei 2015.
Ketiga mahasiswa itu, Hanafi, Helme, dan Abdul, diciduk polisi saat sedang mengisap ganja di kamar kos mereka di kawasan Warungboto, Umbulharjo, Yogyakarta, pada akhir April 2015. Menurut polisi, ketiganya kuliah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
Dari ketiganya polisi menyita ganja seberat 1 gram. Andi Fairan mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, ganja itu diperoleh dari seorang pengedar berinisial F yang berasal dari Surakarta. Polisi kini sedang memburu F.
Keriga tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. Yaitu pasal 111 ayat 1 dan pasal 127.
Polda DIY sudah berkoordinasi dengan kedutaan Thailand untuk menyediakan pengacara.
MUH SYAIFULLAH