Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sita Surat Nikah Novel, Polisi Dinilai Sewenang-wenang

image-gnews
Penyidik KPK, Novel Baswedan, melakukan jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 10 Mei 2015. Novel mengajukan permohonan praperadilan kedua yakni terkait penggeledahan dan penyitaan barang oleh Bareskrim Polri pada 1 Mei lalu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Penyidik KPK, Novel Baswedan, melakukan jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 10 Mei 2015. Novel mengajukan permohonan praperadilan kedua yakni terkait penggeledahan dan penyitaan barang oleh Bareskrim Polri pada 1 Mei lalu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengajukan gugatan praperadilan karena barang-barangnya digeledah dan disita polisi. Padahal, semua barang tersebut tak ada hubungan dengan pasal yang dikenakan polisi pada dirinya.

"Saya ingin mengoreksi proses penegakan hukum yang sewenang-wenang," kata Novel dalam keterangan tertulis pada Senin, 11 Mei 2015.

Memang, polisi telah mengembalikan semua barang Novel pada 7 Mei 2015, enam hari setelah penyitaan. Novel tetap mengajukan praperadilan karena menganggap pengembalian barang yang disita tak menunjukkan kepatuhan hukum maupun itikad baik penyidik, tetapi justru menunjukkan ada yang salah dalam proses penggeledahan maupun penyitaan.

Selain itu, Novel menyebut proses penggeledahan dan penyitaan yang melanggar hukum tersebut telah merugikan dirinya baik secara materiil maupun imateriil. Dia menuntut Kepolisian membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk rangkaian kegiatan kampanye antikorupsi.

Kasus yang menjerat Novel bermula saat dia menjabat Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. Dia terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet. Novel disebut menembak dan menyiksa pencuri itu. Kasus itu telah diproses oleh aparat setempat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 2012, kasus ini kembali mencuat. Penyidik Bareskrim mendatangi Kantor KPK untuk menangkap Novel namun tidak berhasil. Banyak pihak yang menyebut apa yang dilakukan Polri pada 2012 adalah kriminalisasi. Saat itu Novel menjadi salah satu penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo.

Polisi bahkan menangkap Novel di kediamannya pada Jumat, 1 Mei 2015 dini hari. Dia sempat ditahan di Bareskrim, Mako Brimob Kelapa Dua, hingga dibawa ke Bengkulu untuk rekonstruksi kasus.

Polisi menggeledah kediaman Novel pada hari yang sama. Penyidik Bareskrim bernama Ajun Komisaris Besar Agus Prasetyono, Ajun Komisaris Besar T. D. Purwantoro, dan Komisaris Suprana menyita 25 barang milik Novel yaitu:
1. 1 (satu) buah Handphone merk Lenovo;
2. 1 (satu) buah Handphone merek Blackberry Bold;
3. 1 (satu) buah Laptop merk Sony Vaio;
4. 1 (satu) buah flashdisk warna ungu tulisan Area;
5. 1 (satu) buah fotocopy Kartu Keluarga an Novel;
6. 1 (satu) buah fotocopy KTP an Novel dan Rina Emilda;
7. 1 (satu) buah fotocopy Surat Nikah an Novel dan Rina Emilda; 8. 1 (satu) berkas fotocopy sertifikat HGU Nomor 9435;
9. 4 (empat) lembar asli SKEP KPK Nomor: Kep-1038/01-54/09/2014 tentang perubahan tingkat jabatan/tingkat kompetensi;
10. 1 (satu) lembar Surat perintah bongkar Nomor: 475/SPB/V/2012;
11. 3 (tiga) lembar tanda terima denda;
12. 2 (dua) berkas fotocopy IMB Nomor 211/IMB/2009;
13. 1 (satu) berkas akta jual  beli asli Nomor 156/2008 dari PPAT Syifa Rosadina Semarang;
14. 1 (satu) berkas Surat Setor Pajak;
15. 1 (satu) lembar fotocopy pernyataan lunas kredit KPR primary an Novel dari Bank Mandiri;
16. 3 (tiga) lembar asli keputusan Kepala Dinas Tata Ruang Pemukiman Kota Semarang nomor 648.1/371/BGU/2005 tentang IMB;
17. 1 (satu) berkas fotocopy sertifikat tanah Nomor 01447 BPN Kodya Semarang;
18. 1 (satu) berkas akta pemberian hak tanggungan dari Tn Arifan Wibowo kepada Tn Novel dari Bank Mandiri PPAT Syifa Rosadina;
19. 1 (satu) buah Majalah TEMPO Edisi 15-21 Oktober 2015 berjudul Membidik Sang Penyidik;
20. 1 (satu) buah Majalah TEMPO Edisi 18-24 Oktober 2015 berjudul Mengapa Polisi Kalap;
21. 1 (satu) buah modem merk Telkomsel;
22. 1 (satu) buah CD anti virus (software camera);
23. 1 (satu) buah laptop merk Acer dan Charger;
24. 1 (satu) buah buku coaching skill development program KPK dan
25. 2 (dua) buah buku catatan.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

20 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

23 jam lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.


7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

12 hari lalu

Penyidik KPK, Novel Baswedan, saat tiba di Jakarta Eye Center  Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. Novel Baswedan dirujuk di Jakarta Eye Center untuk mendapatkan perawatan secara intensif guna menyembuhkan mata kirinya yang terluka parah, setelah dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. TEMPO/Imam Sukamto
7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.


Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

43 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.


Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

43 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.


Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

44 hari lalu

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.


50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

44 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.


Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

45 hari lalu

Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan mengikuti aksi anti korupsi di Jakarta, Selasa, 21 September 2021. Peserta aksi meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK yang selama ini dinilai memiliki integritas tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. ANTARA/M Risyal Hidayat
Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.


Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

46 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan, mengatakan banyaknya korupsi di KPK menggambarkan adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.


Terpopuler: Novel Baswedan Tak Habis Pikir Penyidik KPK Geledah Rutan KPK, Syafiq Basalamah Janji Tak Singgung Amaliyah NU

52 hari lalu

Aktivis antikorupsi antara lain Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Sujanarko, Harun Al Rasyid di Gedung KPK setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan SYL, pada 23 November 2023. TEMPO/S. Dian Andryanto
Terpopuler: Novel Baswedan Tak Habis Pikir Penyidik KPK Geledah Rutan KPK, Syafiq Basalamah Janji Tak Singgung Amaliyah NU

Berita terpopuler di Top 3 Metro memuat laporan tentang tanggapan Novel Baswedan soal penyidik KPK yang menggeledah rutan KPK.