TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengajukan gugatan praperadilan karena barang-barangnya digeledah dan disita polisi. Padahal, semua barang tersebut tak ada hubungan dengan pasal yang dikenakan polisi pada dirinya.
"Saya ingin mengoreksi proses penegakan hukum yang sewenang-wenang," kata Novel dalam keterangan tertulis pada Senin, 11 Mei 2015.
Memang, polisi telah mengembalikan semua barang Novel pada 7 Mei 2015, enam hari setelah penyitaan. Novel tetap mengajukan praperadilan karena menganggap pengembalian barang yang disita tak menunjukkan kepatuhan hukum maupun itikad baik penyidik, tetapi justru menunjukkan ada yang salah dalam proses penggeledahan maupun penyitaan.
Selain itu, Novel menyebut proses penggeledahan dan penyitaan yang melanggar hukum tersebut telah merugikan dirinya baik secara materiil maupun imateriil. Dia menuntut Kepolisian membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk rangkaian kegiatan kampanye antikorupsi.
Kasus yang menjerat Novel bermula saat dia menjabat Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. Dia terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet. Novel disebut menembak dan menyiksa pencuri itu. Kasus itu telah diproses oleh aparat setempat.
Pada 2012, kasus ini kembali mencuat. Penyidik Bareskrim mendatangi Kantor KPK untuk menangkap Novel namun tidak berhasil. Banyak pihak yang menyebut apa yang dilakukan Polri pada 2012 adalah kriminalisasi. Saat itu Novel menjadi salah satu penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo.
Polisi bahkan menangkap Novel di kediamannya pada Jumat, 1 Mei 2015 dini hari. Dia sempat ditahan di Bareskrim, Mako Brimob Kelapa Dua, hingga dibawa ke Bengkulu untuk rekonstruksi kasus.
Polisi menggeledah kediaman Novel pada hari yang sama. Penyidik Bareskrim bernama Ajun Komisaris Besar Agus Prasetyono, Ajun Komisaris Besar T. D. Purwantoro, dan Komisaris Suprana menyita 25 barang milik Novel yaitu:
1. 1 (satu) buah Handphone merk Lenovo;
2. 1 (satu) buah Handphone merek Blackberry Bold;
3. 1 (satu) buah Laptop merk Sony Vaio;
4. 1 (satu) buah flashdisk warna ungu tulisan Area;
5. 1 (satu) buah fotocopy Kartu Keluarga an Novel;
6. 1 (satu) buah fotocopy KTP an Novel dan Rina Emilda;
7. 1 (satu) buah fotocopy Surat Nikah an Novel dan Rina Emilda; 8. 1 (satu) berkas fotocopy sertifikat HGU Nomor 9435;
9. 4 (empat) lembar asli SKEP KPK Nomor: Kep-1038/01-54/09/2014 tentang perubahan tingkat jabatan/tingkat kompetensi;
10. 1 (satu) lembar Surat perintah bongkar Nomor: 475/SPB/V/2012;
11. 3 (tiga) lembar tanda terima denda;
12. 2 (dua) berkas fotocopy IMB Nomor 211/IMB/2009;
13. 1 (satu) berkas akta jual beli asli Nomor 156/2008 dari PPAT Syifa Rosadina Semarang;
14. 1 (satu) berkas Surat Setor Pajak;
15. 1 (satu) lembar fotocopy pernyataan lunas kredit KPR primary an Novel dari Bank Mandiri;
16. 3 (tiga) lembar asli keputusan Kepala Dinas Tata Ruang Pemukiman Kota Semarang nomor 648.1/371/BGU/2005 tentang IMB;
17. 1 (satu) berkas fotocopy sertifikat tanah Nomor 01447 BPN Kodya Semarang;
18. 1 (satu) berkas akta pemberian hak tanggungan dari Tn Arifan Wibowo kepada Tn Novel dari Bank Mandiri PPAT Syifa Rosadina;
19. 1 (satu) buah Majalah TEMPO Edisi 15-21 Oktober 2015 berjudul Membidik Sang Penyidik;
20. 1 (satu) buah Majalah TEMPO Edisi 18-24 Oktober 2015 berjudul Mengapa Polisi Kalap;
21. 1 (satu) buah modem merk Telkomsel;
22. 1 (satu) buah CD anti virus (software camera);
23. 1 (satu) buah laptop merk Acer dan Charger;
24. 1 (satu) buah buku coaching skill development program KPK dan
25. 2 (dua) buah buku catatan.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA