TEMPO.CO, Surabaya- Bandar sabu yang ditangkap polisi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan jenis revolver. Tersangka atas nama Yus Ismanto, 34 tahun, warga Jalan Morokrembangan Gang VII, Surabaya ini juga selalu membawa senjata tajam.
"Dia diduga juga ikut terlibat dalam kasus 365 (pencurian dengan kekerasan)," kata Kepala Kepolisian Resor PelabuhanTanjung Perak Ajun Komisaris Besar Arnapi, Senin, 11 Mei 2015.
Senjata api itu ditemukan polisi yang menggeledah rumah tersangka dan masih terisi tiga butir amunisi. Adapun senjati api lainnya selalu dibawa tersangka di dalam mobilnya. "Kami dalami kasus narkobanya terlebih dahulu, meski tak menutup kemungkinan terhadap kasus lainnya," kata Arnapi.
Menurut Arnapi, penangkapan Yus Ismanto berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di rumah tersangka. Kepolisian Sektor Krembangan lalu menyelidiki rumah Yus. Ketika digeledah, polisi menemukan barbagai barang bukti.
Selain sabu 5,31 gram dan ekstasi 0, 76 gram, polisi juga menemukan revolver yang masih terisi peluru, sebilah celurit, sebilah keris, dua pisau, dan satu unit Daihatsu Xenia silver dengan nomor polisi B-1245-VBB.
"Kami juga menemukan satu set alat isap, satu gulung alumunium foil, satu unit timbangan merek Sonic, uang tunai Rp 4,6 juta, dan satu unit telepon genggam merek Nokia," kata Arnapi.
Modus tersangka menerima pesanan narkoba dari anak buah kapal via telepon. Tersangka kemudian menjemput anak buah kapal itu menggunakan mobilnya dan membawa ke rumahnya. Di rumah itulah mereka berpesta sabu. "Saat menjemput pelanggannya tersangka selalu membawa senpi dan sajam," ujar Arnapi. "Sekali pesta, sabu itu dijual antara Rp 350 ribu hingga 500 ribu."
Yus Ismanto mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Pulau Madura. "Kalau senpinya dapat dari Kalimantan, keris beli di Pasar Gembong, Surabaya," kata Yus. Yus berdalih tidak pernah mempergunakan senjata-senjata tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) jungto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Tahun 1951.
MOHAMMAD SYARRAFAH