TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mendaftarkan gugatan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novel memperkarakan penggeledahan dan penyitaan barang oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri yang dianggap melawan hukum.
Kuasa hukum Novel dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) mewakili Novel mendaftarkan gugatan itu. Empat tim kuasa hukum mendatangi PN Jakarta Selatan pada Senin, 11 Mei 2015, pukul 14.05 WIB. "Kami keberatan terhadap penggeledahan dan penyitaan barang yang tidak berdasarkan izin pengadilan," kata salah satu tim kuasa hukum, Bahrain.
Polisi menggeledah kediaman Novel pada Jumat, 1 Mei 2015. Penyidik Bareskrim bernama Ajun Komisaris Besar Agus Prasetyono, Ajun Komisaris Besar T. D. Purwantoro, dan Komisaris Suprana menyita 25 barang milik Novel yang antara lain terdiri dari ponsel, laptop, kartu keluarga, surat nikah, sertifikat tanah, bahkan dua edisi majalah Tempo.
Menurut Bahrain, semua barang yang disita penyidik tak ada hubungan dengan pasal yang dituduhkan pada kliennya. Polisi memang sudah mengembalikan barang-barang tersebut enam hari setelahnya.
Namun, Novel tetap mengajukan gugatan praperadilan karena tindakan polisi dianggap melanggar pasal dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri. Pihak yang digugat termasuk Kapolri, Kabareskrim, dan Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri.
Saat awal penggeledahan, kata Bahrain, tim kuasa hukum sudah meminta surat perintah penggeledahan. Namun penyidik Bareskrim tak bisa menunjukkan surat yang dimaksud.
Kuasa hukum Novel lainnya, Julius Ibrani, mengatakan penggeledahan dan penyitaan barang milik Novel sarat prasangka dan kriminalisasi. "Ada indikasi kuat pelanggaran karena barang yang disita sifatnya pribadi," ujar Julius. Julius menyebut polisi telah melanggar empat pasal dalam KUHAP dan tujuh pasal dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2012 terkait penggeledahan dan penyitaan.
Sebelumnya, Novel juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan dirinya. Sidang perdana untuk materi gugatan itu dijadwalkan pada 25 Mei 2015.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA