Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Bupati Indramayu Yance Dituntut 18 Bulan Penjara  

image-gnews
Mantan Bupati Indramayu Yance Jalani Sidang Perdana
Mantan Bupati Indramayu Yance Jalani Sidang Perdana
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut mantan Bupati Indramayu Irianto M.S. Syafiuddin alias Yance hukuman kurungan penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta. Yance didakwa terlibat tindak pidana korupsi dengan menggelembungkan ganti rugi tanah proyek pembangkit listrik tenaga uap di Sumuradem, Kabupaten Indramayu, yang menyebabkan negara merugi hingga Rp 5,2 miliar.

“Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dakwaan subsider,” ujar jaksa Subhan, saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin, 11 Mei 2015.

Jaksa Sarjono Turin mengatakan, Yance terbukti bersalah karena telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai ketua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proyek pembebasan lahan PLTU Sumuradem pada 2006. Saat menjabat sebagai Ketua PPAT, Sarjono mengatakan, Yance tidak melaksanakan tugasnya, yakni menginvestarisasi lokasi lahan-lahan yang akan dibebaskan.

Yance juga tidak mendasarkan harga ganti rugi berdasarkan harga nilai jual obyek pajak milik PT Wiharta Karya Agung. Selain itu, Yance pun tidak membentuk tim panitia penentu harga.

“Sehingga harga yang diajukan terlalu besar dan tanah itu statusnya adalah HGU (hak guna usaha) yang harus diserahkan menjadi milik negara,” ujar Sarjono.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada sidang tuntutan tersebut Jaksa membebaskan Yance dari dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor. “Primer itu sendiri kan berkaitan dengan melawan hukum biasa, ini kan adanya melawan hukum terkait penyalahgunaan kewenangan sehingga yang lebih tepat dakwaan subsider pasal 3,” ujar Sarjono.

Adapun kuasa hukum Yance, Ian Iskandar, mengatakan tuntutan yang dialamatkan kepada kliennya tersebut sudah tepat. Dengan digugurkannya dakwaan primer tersebut, Ian mengatakan, jaksa sudah melakukan penilaian secara obyektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Dengan tidak terungkapnya dakwaan primer, ini berarti Pak Yance harus dibebaskan karena tidak terbukti melakukan upaya melawan hukum,” ujar Ian.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.