TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan bakal mendaftarkan gugatan praperadilan yang kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini Novel menggugat kesalahan prosedur dalam penggeledahan, penyitaan, dan pengembalian barang sitaan oleh polisi.
"Paling cepat kami akan laporkan pukul 14.00 WIB. Novel direncanakan akan hadir," kata salah satu pengacara Novel, Julius Ibrani, kepada Tempo saat dihubungi, Senin, 11 Mei 2015.
Sebelumnya, Novel sudah mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan polisi terhadapnya pada Jumat dinihari, 1 Mei 2015. Gugatan ini mulai disidangkan pada 25 Mei di Pengadilan Jakarta Selatan.
Pada 1 Mei itu, polisi juga menggeledah rumah Novel dan menyita dua puluhan barang-barang Novel, termasuk dua edisi majalah Tempo berjudul "Membidik Sang Penyidik" dan "Mengapa Polisi Kalap". Enam hari kemudian, polisi mengembalikan seluruhnya dengan Berita Acara Pengembalian Benda Sitaan.
"Tak mungkin penyidik polisi tak punya pengetahuan mana barang yang berhubungan dengan tindak pidana atau tidak, apalagi yang diambil sedemikian banyak. Maka kemungkinannya tinggal kesengajaan," kata pengacara Novel yang lain, Muji Kartika Rahayu, di KPK, Minggu, 10 Mei 2015.
Novel mulai berurusan dengan polisi sejak menyidik kasus korupsi petinggi polisi Inspektur Jenderal Djoko Susilo pada 2012. Polisi menuduh Novel mengakibatkan luka berat pada tersangka pencurian sarang burung walet yang terjadi pada 2004. Padahal, Novel tak ada di tempat kejadian perkara.
Kasus lama itu dibuka lagi Badan Reserse Kriminal Kepolisian setelah KPK menetapkan pentinggi polisi lain, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka. Kasus itu kini ditangani Badan Reserse Kepolisian, yang merupakan hasil limpahan Kejaksaan Agung. KPK sendiri melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Agung.
Novel berharap Kepolisian berbenah. "Praperadilan ini upaya mengoreksi. Saya ingin memberikan gambaran bahwa dalam proses yang saya alami, itu dilakukan secara tak benar oleh anggotanya," ujar Novel di KPK, Minggu, 10 Mei 2015. Novel menyatakan gugatan praperadilannya di luar statusnya sebagai pegawai KPK.
MUHAMAD RIZKI