Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Ngotot Revisi UU Pilkada, Ini Reaksi Pemerintah Jokowi

image-gnews
Ilustrasi Pilkada. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Ilustrasi Pilkada. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Dewan Perwakilan Rakyat berkeras akan merevisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang-Undang tentang Partai Politik. Keputusan ini diambil agar Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan bisa mengikuti pemilihan kepala daerah pada Desember 2015. Dua partai ini terancam absen dalam pilkada karena didera dualisme kepengurusan.

Sikap DPR ini didasari penolakan Komisi Pemilihan Umum terhadap rekomendasi panitia kerja Komisi Pemerintahan. KPU berkeras mensyaratkan partai peserta pemilihan kepala daerah melampirkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bila sedang bersengketa, partai harus menggunakan putusan berkekuatan hukum tetap atau pihak yang berkonflik memilih jalur islah. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan KPU tentang pencalonan.

Mengenai rencana revisi ini, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Doddy Riatmaji, mengatakan lembaganya memilih menunggu arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. Menurut dia, hingga saat ini belum ada arahan dari Jokowi. “Tergantung perintah Presiden, karena yang berhak merevisi adalah DPR dan presiden, yang diwakilkan oleh Kemendagri,” ujar Doddy saat dihubungi, 10 Mei 2015.

Semula Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah tak berencana merevisi kedua beleid tersebut. Ia memilih mengusulkan kepada KPU untuk merevisi Peraturan KPU tentang tahapan, sehingga waktu pendaftaran bisa diperpanjang. “KPU cukup berkonsultasi ke Mahkamah Agung untuk memastikan batas akhir putusan,” ujarnya.

Menurut Tjahjo, bila putusan inkracht melebihi tenggat pendaftaran, KPU cukup merevisi tahapan dengan memundurkan pencalonan dan memangkas jadwal kampanye dari tiga bulan menjadi dua bulan. “Efisien, efektif, tak menimbulkan problem hukum dan konflik horizontal,” kata dia. KPU menjadwalkan pendaftaran pada 26-28 Juli 2015.

Usul Menteri Tjahjo ini ditolak oleh KPU. Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, memastikan lembaganya tidak akan merevisi Peraturan KPU. “Peraturan KPU tentu harus sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ferry menegaskan, KPU tidak bermaksud menghalangi partai politik untuk mengikuti pilkada. Namun ia menegaskan bahwa tahapan pemilihan, dari pendaftaran hingga pelaksanaan, mustahil diubah karena saling terkait. Waktu kampanye, misalnya, tidak mungkin dipersingkat. Begitu pula pendaftaran calon yang tidak bisa lagi dimundurkan.

DPR juga tak berminat menanggapi usul Menteri Tjahjo. Ketua Komisi Pemerintahan Rambe Kamarulzaman menyatakan DPR tetap pada rencana revisi. Langkah ini diambil sesuai dengan rapat konsultasi dengan KPU pada Senin pekan lalu. Rapat memutuskan akan memasukkan rekomendasi panitia kerja, yaitu pencalonan dari partai bersengketa seharusnya berpedoman pada putusan pengadilan yang terdekat dengan pendaftaran.

 TIKA PRIMANDARI | PUTRI ADITYOWATI



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.