Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lagi, Novel Baswedan Gugat Polisi Lewat Praperadilan  

image-gnews
Penyidik KPK, Novel Baswedan, melakukan jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 10 Mei 2015. Novel mengajukan permohonan praperadilan kedua yakni terkait penggeledahan dan penyitaan barang oleh Bareskrim Polri pada 1 Mei lalu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Penyidik KPK, Novel Baswedan, melakukan jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 10 Mei 2015. Novel mengajukan permohonan praperadilan kedua yakni terkait penggeledahan dan penyitaan barang oleh Bareskrim Polri pada 1 Mei lalu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan kembali mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 11 Mei 2015. Selain penggeledahan dan penyitaan, pengembalian barang-barang milik Novel yang sebelumnya disita polisi menjadi materi gugatan.

Tim kuasa hukum Novel menilai pengembalian barang-barang yang disita polisi justru menunjukkan betapa tak seriusnya polisi menangani kasus Novel.

"Pengembalian barang tak menghilangkan unsur pelanggaran hukum yang dilakukan pada saat penggeledahan dan penyitaan, juga tak menghilangkan kerugian selama enam hari penyitaan," kata Muji Kartika Rahayu, anggota tim kuasa hukum Novel, di gedung KPK, Ahad, 10 Mei 2015.

Muji curiga polisi punya maksud tertentu sewaktu mengambil dan menyita barang-barang milik Novel. Dua barang yang disita polisi di antaranya laptop dan flashdisk. "Nah, kami tak tahu apakah polisi menggandakan isinya, mengkloning, atau mengutak-atik file-nya," ujarnya.

Sebelumnya, Novel sudah mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan polisi terhadapnya pada Jumat dinihari pekan lalu. Gugatan ini mulai disidangkan pada 25 Mei mendatang.

Sewaktu menangkap Novel, tim penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri juga menggeledah rumah dan menyita dua puluhan barang milik Novel, termasuk dua edisi majalah Tempo berjudul Membidik Sang Penyudik dan Mengapa Polisi Kalap. Enam hari kemudian, polisi mengembalikan seluruh barang sitaan itu dengan Berita Acara Pengembalian Benda Sitaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tak mungkin penyidik polisi tak punya pengetahuan mana barang yang berhubungan dengan tindak pidana atau tidak, apalagi yang diambil sedemikian banyak. Maka kemungkinannya tinggal kesengajaan," kata Muji.

Novel mulai berurusan dengan polisi sejak menyidik kasus korupsi petinggi polisi Inspektur Jenderal Djoko Susilo pada 2012. Polisi menjerat Novel dengan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap tersangka pencurian sarang burung walet yang terjadi di Bengkulu pada 2004. Padahal Novel, saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu, tak ada di tempat kejadian perkara.

Kasus lama itu disidik lagi oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri setelah KPK menetapkan petinggi polisi lain, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Belakangan, kasus Budi ditangani Kejaksaan Agung yang kemudian melimpahkan berkasnya ke Bareskrim Polri.

Novel berharap gugatan praperadilan yang diajukannya bisa membuat Kepolisian berbenah. "Praperadilan ini upaya mengoreksi. Saya ingin memberikan gambaran bahwa dalam proses yang saya alami itu dilakukan secara tak benar oleh anggotanya," ujar dia. Novel menyatakan ia mengajukan praperadilan di luar statusnya sebagai pegawai KPK.

MUHAMAD RIZKI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

26 Juni 2023

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. KPK resmi menahan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan keberatan Dadan Tri Yudianto soal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak berdasarkan hukum.


Jadi Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto Klaim Sedang Cuti dari TGUPP

12 Juli 2022

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan hingga 11 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022. Mardani H. Maming, diperiksa untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto Klaim Sedang Cuti dari TGUPP

Bambang Widjojanto menyatakan mengambil cuti dari TGUPP karena menangani kasus besar seperti kasus Mardani H Maming ini.


Praperadilan Aktivis Walhi, Kuasa Hukum: Polisi Jangan Main-Main

26 Agustus 2020

Tim kuasa hukum aktivis WALHI Zenzi Suhadi menghadirkan barang bukti kasus penggeledahan, bersama dengan pihak tergugat Polres Metro Jakarta Selatan. Rabu, 26 Agustus 2020, TEMPO/Wintang Warastri.
Praperadilan Aktivis Walhi, Kuasa Hukum: Polisi Jangan Main-Main

Kuasa hukum Walhi menyatakan tetap pada posisi menggugat Polres Jakarta Selatan atas penggeledahan yang tidak sesuai prosedur KUHAP.


Sidang Praperadilan Ruslan Buton Digelar Pekan Depan

1 Juli 2020

Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Juni 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Sidang Praperadilan Ruslan Buton Digelar Pekan Depan

Sidang gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan penangkapan Ruslan Buton akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Pengacara Ruslan Buton Bakal Pidanakan Pelapor Video Kliennya

17 Juni 2020

Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Juni 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Pengacara Ruslan Buton Bakal Pidanakan Pelapor Video Kliennya

Pengacara Tonin Tachta Singarimbun selaku kuasa hukum Ruslan Buton menyatakan akan mempidanakan Aulia Fahmi selaku pelapor video kliennya.


Pernah Ditolak, Kivlan Zen Ajukan Lagi 4 Praperadilan

23 Agustus 2019

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Ini merupakan pemeriksaan kedua Kivlan pasca-ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pernah Ditolak, Kivlan Zen Ajukan Lagi 4 Praperadilan

Tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Hakim Tolak Praperadilan Tilang Elektronik Terhadap Kapolda

20 Agustus 2019

Pelanggar lalu-lintas membayar denda tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement atau E-TLE) di Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat 12 Juli 2019. Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan akan memasang 81 kamera tilang baru di jalan protokol hingga titik rawan pelanggaran lalu-lintas, diantaranya di Kota Tua-Gajah Mada, Simpang Harmoni-Jalan Medan Merdeka Barat dan Blok M. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hakim Tolak Praperadilan Tilang Elektronik Terhadap Kapolda

Kapolda Metro Jaya digugat membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 3 miliar karena tilang elektronik dianggap salah alamat.


Besok Putusan Praperadilan, Djoko Santoso Ingin Kivlan Zen Bebas

29 Juli 2019

Tersangka makar Kivlan Zen usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus yang sama, Habil Marati, di Polda Metro Jaya, Jumat malam, 14 Juni 2019. Kivlan, mantan Kepala Staf Kostrad berpangkat mayjen (purn.), dititip polisi di Rutan Militer di Guntur. Tempo/Adam Prireza
Besok Putusan Praperadilan, Djoko Santoso Ingin Kivlan Zen Bebas

Tonin Tachta meminta Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memberikan jaminan penangguhan penahanan pada kliennya karena Kivlan Zen juga veteran perang


Pakar: Tim Pembela Hukum TNI Berhak Mendampingi Kivlan Zen

22 Juli 2019

Tersangka makar Kivlan Zen usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus yang sama, Habil Marati, di Polda Metro Jaya, Jumat malam, 14 Juni 2019. Kivlan, mantan Kepala Staf Kostrad berpangkat mayjen (purn.), dititip polisi di Rutan Militer di Guntur. Tempo/Adam Prireza
Pakar: Tim Pembela Hukum TNI Berhak Mendampingi Kivlan Zen

Tim penasihat hukum Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan bantuan hukum kepada Panglima TNI.


Alasan Polisi Kenapa Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan Zen

9 Juli 2019

Tersangka makar Kivlan Zen usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus yang sama, Habil Marati, di Polda Metro Jaya, Jumat malam, 14 Juni 2019. Kivlan, mantan Kepala Staf Kostrad berpangkat mayjen (purn.), dititip polisi di Rutan Militer di Guntur. Tempo/Adam Prireza
Alasan Polisi Kenapa Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan Zen

Sidang perdana praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen Senin, 8 Juli 2019 ditunda selama 2 pekan.