TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi memberi tawaran kepada personel TNI untuk bergabung di lembaga antirasuah itu. Menurut dia, hal tersebut tak tepat.
"Mengapa harus TNI?" kata dia kepada Tempo, Sabtu, 9 Mei 2015. Dia mengatakan TNI sudah memiliki tugas dan fungsi sendiri di Indonesia, yaitu untuk menjaga pertahanan negara. "Mengapa harus diseret ke sini."
Irman menuturkan sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, TNI adalah alat negara yang bertugas menjaga pertahanan dan kedaulatan negara. "Mereka itu harus menjaga 250 juta rakyat Indonesia," ujarnya. Dengan tugas berat itu, menurut dia, tidak mungkin TNI masuk ke KPK.
Jika hal tersebut dipaksakan, kata Irman, itu bisa tergolong pelanggaran terhadap UUD 1945. "Negara harusnya berpikir untuk menopang TNI dengan tugas beratnya," ujarnya.
Namun, jika KPK menarik prajurit TNI yang sudah tak aktif, tentu tidak menjadi persoalan. "Itu tak bisa disebut TNI lagi," kata dia.
Sebelumnya, ketua sementara KPK Taufiequrrahman Ruki mengaku telah menawari Panglima TNI bahwa prajurit bisa bergabung ke lembaga antirasuah. Dia mencontohkan prajurit TNI bisa mengisi jabatan struktural, seperti sekretaris jenderal.
NINIS CHAIRUNNISA