TEMPO.CO , Jakarta: Operasi imigrasi yang dilakukan selama tiga hari berhasil menangkap 1.069 warga negara asing yang menyalahgunakan administrasi. "Kebanyakan warga negara Tiongkok dan Korea Selatan," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mirza Iskandar, Jumat, 8 Mei 2015.
Direktorat Jenderal Imigrasi memang menggelar operasi pengawasan orang asing pada 5-7 Mei 2015. Operasi bernama Operasi Bhumi Pura Wira Wibawa dilakukan oleh 120 Kantor Imigrasi se Indonesia.
Penyalahgunaan yang kerap dilakukan adalah menggunakan visa kunjungan untuk bekerja di Indonesia, penyalahgunaan izin kerja, overstay, illegal entry dan penggunaan sponsor perusahaan fiktif.
Menurut Mirza, temuan pelanggaran administrasi terbesar terjaring di Kantor Imigrasi Kelas II Manokwari, yakni 342 warga negara asing (WNA), terkait penyalah gunaan administrasi.
Urutan kedua, adalah penangkapan di Tual, Maluku sebanyak 130 orang. Sedangkan pada urutan ketiga terjadi di Depok sebanyak 80 orang. Lalu urutan keempat terbesar di Kota Dumai sebanyak 50 orang, dan kelima di Belawan 48 orang.
Ia mengatakan terkait penyalahgunaan administrasi, Imigrasi Indonesia akan menerapkan sistem informasi pengawasan orang asing (Sistem PORA). Sistem ini terkoneksi dengan sistem Border Control Management yang diaplikasikan dalam Sistem Informasi Keimigrasian (SIKIM).
"Nanti dengan sistem ini dapat diketahui pergerakan setiap orang asing mulai dari masuk, selama di Indonesia dan saat keluar dari Indonesia," katanya.
MAYA NAWANGWULAN