TEMPO.CO, Jember-Kantor Imigrasi Jember, Jawa Timur menangkap 14 orang berkewarganegaraan asing dalam sebuah operasi di Kabupaten Situbondo dan Banyuwangi. "Mereka terdiri dari dua orang dari Korea Selatan, lima orang dari India dan tujuh orang dari Cina," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II jember, Haryo Sakti, Jumat, 8 Mei 2015.
Menurut Haryo 14 warga asing itu terjaring Operasi Bumi Pura Wirawibawa yang digelar serentak Imigrasi se-Indonesia selama tiga hari sejak Selasa, 5 Mei hingga Kamis, 7 Mei 2015. Hari pertama operasi berhasil menjaring dua warga Korea Selatan, sedangkan hari kedua lima orang dari India dan Cina. Di hari ketiga, petugas menjaring tujuh warga asing. Namun dari belasan warga asing yang terjaring operasi, hanya dua orang yang dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Jember.
Adapun untuk lima orang yang terjaring pada Rabu, 6 Mei 2015 di Situbondo, Imigrasi Jember hanya memberikan Surat Tanda Pemeriksaan. Namun paspor warga asing tersebut disita. "Kalau mereka bisa menunjukkan surat tanda izin kerja dan tinggal, maka paspornya akan dikembalikan," ujar Haryo.
Sedangkan terhadap tujuh warga Cina yang terjaring di Banyuwangi, awalnya mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan. Namun belakangan mereka bisa menunjukkan dokumen tersebut sehingga kemudian dilepas.
Namun untuk dua warga Korea Selatan, kata Haryo, Imigrasi memperlakukannya secara berbeda. Sebab keduanya menggunakan visa kunjungan untuk bekerja. "Dua warga Korea itu masih diperiksa di Kantor Imigrasi Jember serta masih didalami kasusnya," ujar Haryo. Menurut Haryo, warga asing ini diduga melanggat Pasal 122 huruf a, Pasal 78 dan 71 Undang-undang Keimigrasian. "Mereka menyalahgunakan izin tinggal."
Haryo mencontohkan warga asing yang terjaring di Situbondo ternyata bekerja di pabrik arang. Warga asing ini menggunakan surat izin tinggal antara tiga hingga enam bulan. Sebenarnya, kata dia, lokasi pabrik itu di luar wilayah kerja Kantor Imigrasi Jember. "Namun mereka bertempat tinggal di wilayah hukum kami," katanya.
Haryo menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, belasan warga asing itu berada di wilayahnya untuk kunjungan. Tentang rencana mendeportasi warga asing yang tak berdokumen lengkap, Haryo masih menunggu hasil pemeriksaan. "Apakah ada tindakan Keimigrasian, masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
DAVID PRIYASIDHARTA