Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imigrasi Jember Jaring 14 Warga Negara Asing

image-gnews
Dua petugas Imigrasi berusaha mengamankan warga negara asing yang terjaring razia di sebuah apartemen di Jakarta Barat, Jumat malam, 14 November 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Dua petugas Imigrasi berusaha mengamankan warga negara asing yang terjaring razia di sebuah apartemen di Jakarta Barat, Jumat malam, 14 November 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jember-Kantor Imigrasi Jember, Jawa Timur menangkap 14 orang berkewarganegaraan asing dalam sebuah operasi  di Kabupaten Situbondo dan Banyuwangi. "Mereka terdiri dari dua orang  dari Korea Selatan, lima orang dari India dan tujuh orang dari Cina," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II jember, Haryo Sakti, Jumat, 8 Mei 2015.

Menurut Haryo 14 warga asing itu terjaring Operasi Bumi Pura Wirawibawa  yang digelar serentak Imigrasi se-Indonesia selama tiga hari sejak Selasa, 5 Mei hingga Kamis, 7 Mei 2015. Hari pertama operasi berhasil menjaring dua warga Korea Selatan, sedangkan  hari kedua lima orang dari India dan Cina. Di hari ketiga, petugas menjaring tujuh warga asing. Namun dari belasan warga asing yang terjaring operasi,  hanya dua orang yang  dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Jember.

Adapun untuk lima orang yang terjaring pada Rabu, 6 Mei 2015 di Situbondo, Imigrasi Jember hanya memberikan Surat Tanda Pemeriksaan.  Namun paspor  warga asing tersebut disita. "Kalau mereka bisa menunjukkan surat tanda izin kerja dan tinggal, maka paspornya akan dikembalikan," ujar Haryo.

Sedangkan terhadap tujuh warga Cina yang terjaring di Banyuwangi, awalnya mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan. Namun belakangan mereka bisa menunjukkan dokumen tersebut sehingga kemudian dilepas.

Namun untuk dua warga Korea Selatan, kata Haryo, Imigrasi memperlakukannya secara berbeda. Sebab keduanya menggunakan visa kunjungan untuk bekerja.  "Dua warga Korea itu masih diperiksa di Kantor Imigrasi Jember  serta masih didalami kasusnya," ujar Haryo.  Menurut Haryo, warga asing ini diduga melanggat Pasal 122 huruf a, Pasal 78 dan 71 Undang-undang Keimigrasian. "Mereka menyalahgunakan izin tinggal."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Haryo mencontohkan warga asing yang terjaring di Situbondo ternyata bekerja di pabrik arang.  Warga asing ini menggunakan surat izin tinggal antara tiga hingga enam bulan. Sebenarnya, kata dia, lokasi pabrik itu di luar wilayah kerja Kantor Imigrasi Jember. "Namun mereka bertempat tinggal di wilayah hukum kami," katanya.

Haryo menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, belasan warga asing itu berada di wilayahnya untuk kunjungan. Tentang rencana  mendeportasi warga asing yang tak berdokumen lengkap, Haryo  masih  menunggu hasil pemeriksaan. "Apakah ada tindakan Keimigrasian, masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

DAVID PRIYASIDHARTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

58 hari lalu

Empat WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah dan Sudan ditangkap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta karena kedapatan menggunakan visa dan paspor palsu, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.


Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

13 Februari 2024

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

Napi kabur itu adalah WN Pakistan bernama Hanif Ur Rahman yang dipidana 6 tahun penjara kasus pelanggaran Keimigrasian.


78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

3 Januari 2024

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (kiri) membantu calon penumpang pesawat untuk menggunakan pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.


Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

13 Oktober 2023

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.


Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

7 September 2023

Ilustrasi berlibur/paspor/travelling. Shutterstock.com
Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.


Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

6 September 2023

Papan jadwal kedatangan pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 2 Januari 2022. Jumlah penumpang dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta selama 2021 turun dibanding tahun 2020 yang sebanyak 1.365.916 orang. ANTARA/Fauzan
Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

Golden visa merupakan jenis visa sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun demi mendukung perekonomian.


Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

5 Juni 2023

Akses masuk area AGI Jakarta International E-Prix Circuit, Ancol, Jakarta Utara bagi pemegang tiket jenis Circuit Festival 3 pada hari pertama Formula E, Sabtu, 3 Juni 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

Para WNA di event Formula E Jakarta 2023 terdiri dari 23 pembalap, 26 jurnalis, dan pekerja supervisi, crew, engineer, hingga staf admin pembalap.


Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

11 Februari 2023

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi kini meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari langsung jadi. Begini cara membuatnya.


Ditjen Imigrasi Tangkap Warga Korsel Promotor K-Pop We All Are One

23 November 2022

Sejumlah penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 2 Januari 2022. Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta mencatat, jumlah kedatangan penumpang dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta selama 2021 sebanyak 732.706 orang. ANTARA/Fauzan
Ditjen Imigrasi Tangkap Warga Korsel Promotor K-Pop We All Are One

Sebelumnya, empat orang WN Korsel ditangkap petugas Imigrasi pada Senin, 21 November, di pusat perbelanjaan.


WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

7 November 2022

Kota Kuala Lumpur, Malaysia, 4 Mei 2020. REUTERS/Lim Huey Teng
WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

Seorang remaja WNI, yang sempat mendekam 2 tahun di penjara Malaysia, akhirnya bebas setelah menang banding karena ia diadili sebagai orang dewasa