TEMPO.CO, Subang - Pemerintah pusat memangkas jumlah dana desa yang digelontorkan dari jumlah yang dijanjikan semula yaitu Rp 1 miliar. Dana itu mulai dicairkan pada 2015, tapi realisasinya hanya sepertiganya.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Subang, Cecep Suprihatin, saat ditemui Tempo, di kantornya, Jumat, 8 Mei 2015, mengatakan, keputusan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa. Berdasarkan PP tersebut, Cecep menjelaskan, Pemkab Subang akan menerima transfer kucuran dana desa pada tahun 2015 sebesar Rp 72 miliar.
Pembagiannya 90 persen dibagi rata, sisanya yang 10 persen dibagi secara proporsional. "Berdasarkan hitungan tersebut, setiap desa akan kebagian Rp 280 hingga Rp 320 juta," ujar Cecep.
Ia menyebutkan jumlah desa yang ada di Subang tercatat 343 desa. Dana desa tersebut diperkirakan bisa dicairkan pertengahan Juni 2015.
Ada pun pemanfaatan dana desa tersebut, berdasarkan aturan dalam PP harus digunakan untuk membangun infrastruktur yang berkaitan dengan program kedaulatan pangan. Misalnya, pembangunan dan perbaikan saluran irigasi dan jalan desa yang digunakan buat lalu-lintas ekonomi pertanian.
Menurut Cecep, pihaknya, kini, sedang menyiapkan Peraturan Bupati, sebagai payung hukum turunan dari PP dalam teknis penyaluran dan pengaturan dana desa tersebut. "Insya Allah Perbubnya selesai minggu depan," katanya.
Setelah keluar Perbup, pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi kepada para kepala desa tentang petunjuk teknis pengelolaan dan penggunaan dana desa tersebut. "Supaya tidak terjadi kegagapan dalam penggunaan dan pengalokasiannya," kata Cecep.
Selain itu, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan menyiapkan pula petugas pendampingan di setiap desa yang bertugas membimbing sekaligus mengawasi penggunaan dana desa tersebut. Pada masa transisi, sebelum petugas pendampingan ada, soal pengawasan akan dilakukan oleh inspektur daerah.
"Pokoknya, pengawasannya ketat. Sebab, kami tak ingin dana desa ini menjadi sumber bencana buat para kepala desa," kata Cecep.
Kepala Sub Bagian Pemerintah Desa, Dadan Dwiyana, mengimbuhkan, sebetulnya dana pemerintah yang bersumber dari pusat, Pemprov dan pemkab yang diterima setiap desa di daerahnya saat ini angkanya sudah hampir mencapai Rp 1 miliar. "Rinciannya, dana desa antara Rp 280-Rp 320 juta, Dana Alokasi Desa Rp 220-Rp 400 juta dan Bantuan Keuangan untuk Desa Rp 100 juta," kata Dadan.
Kepala Desa Cihambulu, Hasan Abdul Munir, mengatakan, siap menerima dan mengalokasikan dana desa tersebut sesuai juklak dan juknis yang sudah ditentukan. "Alokasi dana desa tersebut akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya. Ia tak riskan mengelola dana desa sepanjang dilakukan secara benar dan baik.
NANANG SUTISNA