Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana Desa Rp 1 Miliar Cuma Cair Sepertiga

image-gnews
Ilustrasi mata uang Rupiah. TEMPO/Imam Sukamto
Ilustrasi mata uang Rupiah. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Subang - Pemerintah pusat memangkas jumlah dana desa yang digelontorkan dari jumlah yang dijanjikan semula yaitu Rp 1 miliar. Dana itu mulai dicairkan pada 2015, tapi realisasinya hanya sepertiganya.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Subang, Cecep Suprihatin, saat ditemui Tempo, di kantornya, Jumat, 8 Mei 2015, mengatakan, keputusan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa. Berdasarkan PP tersebut, Cecep menjelaskan, Pemkab Subang akan menerima transfer kucuran dana desa pada tahun 2015 sebesar Rp 72 miliar.

Pembagiannya 90 persen dibagi rata, sisanya yang 10 persen dibagi secara proporsional. "Berdasarkan hitungan tersebut, setiap desa akan kebagian Rp 280 hingga Rp 320 juta," ujar Cecep.

Ia menyebutkan jumlah desa yang ada di Subang tercatat 343 desa. Dana desa tersebut diperkirakan bisa dicairkan pertengahan Juni 2015.

Ada pun pemanfaatan dana desa tersebut, berdasarkan aturan dalam PP harus digunakan untuk membangun infrastruktur yang berkaitan dengan program kedaulatan pangan. Misalnya, pembangunan dan perbaikan saluran irigasi dan jalan desa yang digunakan buat lalu-lintas ekonomi pertanian.

Menurut Cecep, pihaknya, kini, sedang menyiapkan Peraturan Bupati, sebagai payung hukum turunan dari PP dalam teknis penyaluran dan pengaturan dana desa tersebut. "Insya Allah Perbubnya selesai minggu depan," katanya.

Setelah keluar Perbup, pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi kepada para kepala desa tentang petunjuk teknis pengelolaan dan penggunaan dana desa tersebut. "Supaya tidak terjadi kegagapan dalam penggunaan dan pengalokasiannya," kata Cecep.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan menyiapkan pula petugas pendampingan di setiap desa yang bertugas membimbing sekaligus mengawasi penggunaan dana desa tersebut. Pada masa transisi, sebelum petugas pendampingan ada, soal pengawasan akan dilakukan oleh inspektur daerah.

"Pokoknya, pengawasannya ketat. Sebab, kami tak ingin dana desa ini menjadi sumber bencana buat para kepala desa," kata Cecep.

Kepala Sub Bagian Pemerintah Desa, Dadan Dwiyana, mengimbuhkan, sebetulnya dana pemerintah yang bersumber dari pusat, Pemprov dan pemkab yang diterima setiap desa di daerahnya saat ini angkanya sudah hampir mencapai Rp 1 miliar. "Rinciannya, dana desa antara Rp 280-Rp 320 juta, Dana Alokasi Desa Rp 220-Rp 400 juta dan Bantuan Keuangan untuk Desa Rp 100 juta," kata Dadan.

Kepala Desa Cihambulu, Hasan Abdul Munir, mengatakan, siap menerima dan mengalokasikan dana desa tersebut sesuai juklak dan juknis yang sudah ditentukan. "Alokasi dana desa tersebut akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya. Ia tak riskan mengelola dana desa sepanjang dilakukan secara benar dan baik.

NANANG SUTISNA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Breaking News: KPK Tetapkan SL Sebagai Tersangka Dana Perimbangan Papua Barat

22 November 2022

KPK menetapkan satu tersangka baru dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 Pegunungan Arfak, Papua Barat. TEMPO/Muzzaki
Breaking News: KPK Tetapkan SL Sebagai Tersangka Dana Perimbangan Papua Barat

KPK tetapkan SL sebagai tersangka perkara dana perimbangan Papua Barat APBN tahun 2017 hingga 2018.


KPK Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus Dana Perimbangan

10 Juni 2020

Gaya pejabat Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Yaya Purnomo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus Dana Perimbangan

Tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhan Batu Utara.


Jadi Tersangka, Sukiman Tak Dicoret KPU dari Daftar Caleg DPR

9 Februari 2019

Komisioner KPU Hasyim Asyari memantau proses penyerahan laporan awal dana dana kampanye peserta Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Ahad, 23 September 2018. KPU resmi membuka masa kampanye dengan menggelar deklarasi kampanye damai dan membuka pelayanan penyerahan laporan dana awal kampanye. ANTARA/Reno Esnir
Jadi Tersangka, Sukiman Tak Dicoret KPU dari Daftar Caleg DPR

KPK menetapkan Sukiman sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua.


Anggota DPR Sukiman Jadi Tersangka Korupsi Dana Perimbangan Papua

7 Februari 2019

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti sitaan saat konferensi pers  terkait OTT terhadap anggota DPR Komisi XI Fraksi Demokrat Amin Santono dapil Jawa Barat X, di Gedung KPK, Jakarta, 5 Mei 2018. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Anggota DPR Sukiman Jadi Tersangka Korupsi Dana Perimbangan Papua

KPK menyangka Sukiman menerima Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak, Natan Pasomba.


Ketum PPP Romahurmuziy Diduga Tahu Aliran Suap Dana Perimbangan

24 Agustus 2018

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy saat menghadiri halalbihalal bersama Pimpinan Pusat Muhammadiyah di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, 4 Juli 2018. Tempo / Friski Riana
Ketum PPP Romahurmuziy Diduga Tahu Aliran Suap Dana Perimbangan

KPK menelusuri peran Ketum PPP Romahurmuziy terkait aliran duit suap dana perimbangan daerah.


Ketum PPP Romahurmuziy Penuhi Panggilan KPK

23 Agustus 2018

Ketua Umum DPP PPP periode 2016-2021 terpilih, Romahurmuziy setibanya di Gedung KPK, Jakarta, 11 April 2016. Kedatangan Romahurmuziy untuk menjenguk mantan Ketua PPP yang juga terpidana kasus korupsi di Kementerian Agama tahun 2010-2012, Suryadharma Ali yang kini mendekap di Rutan KPK cabang Guntur. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketum PPP Romahurmuziy Penuhi Panggilan KPK

Romahurmuziy diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dana perimbangan daerah dalam RAPBN Perubahan 2018.


Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah, KPK Panggil Lagi Romahurmuziy

23 Agustus 2018

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy saat menghadiri halalbihalal bersama Pimpinan Pusat Muhammadiyah di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, 4 Juli 2018. Tempo / Friski Riana
Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah, KPK Panggil Lagi Romahurmuziy

Ketum PPP Romahurmuziy sebelumnya tak hadir dalam pemanggilan KPK yang dijadwalkan pada 20 Agustus lalu.


KPK Periksa Politikus PAN di Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah

21 Agustus 2018

Gaya pejabat Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Yaya Purnomo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Politikus PAN di Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah

KPK memeriksa anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi PAN dalam kasus suap dana perimbangan yang menyeret Yaya Purnomo, pejabat Kementerian Keuangan.


KPK Periksa Ketua PPP Romahurmuziy Sebagai Saksi, Begini Kasusnya

20 Agustus 2018

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy saat menghadiri halalbihalal bersama Pimpinan Pusat Muhammadiyah di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, 4 Juli 2018. Tempo / Friski Riana
KPK Periksa Ketua PPP Romahurmuziy Sebagai Saksi, Begini Kasusnya

KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai saksi suap dana perimbangan. Begini perjalanan kasusnya.


Pemerintah Sudah Cicil Bayar Penundaan Dana Transfer Daerah

16 Desember 2016

Ilustrasi mata uang rupiah. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pemerintah Sudah Cicil Bayar Penundaan Dana Transfer Daerah

Pemerintah sudah mencicil pembayaran dana transfer daerah yang sempat ditahan.