TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Victor Simanjuntak mengapresiasi langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto melayangkan gugatan praperadilan. Sebagai tim pengawas penangkapan Bambang, ia menilai langkah Bambang sesuai dengan prosedur hukum dan tidak memainkan opini publik.
"Saya hormati mereka, yang benar memang praperadilan," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Mei 2015. "Seharusnya dari dulu, jangan main opini-opinian."
Bambang melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Ia mempermasalahkan penetapan tersangka dan penangkapannya oleh Bareskrim. Gugatan tersebut diajukan berdasarkan hasil uji materi Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 77a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan. (Baca: Bambang Widjojanto Akhirnya Ajukan Praperadilan)
Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Dia diduga melanggar Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, serta Pasal 56 KUHP.
DEWI SUCI RAHAYU