TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas, yang kini menjadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Victor Simanjuntak menjelaskan, selain Priyono, tersangka kasus ini yang ditetapkan Polri yakni mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono; serta pendiri TPPI, Honggo Wendratmo.
"Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam penunjukan TPPI untuk pembelian kondensat negara," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Mei 2015. Penyidik masih memeriksa peran Honggo dalam kasus ini. Seluruh tersangka akan diperiksa pada awal pekan depan.
Beberapa hari yang lalu, penyidik Polri menggeledah kantor TPPI di gedung Mid Plaza, Jalan Sudirman, dan kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kepolisian mencari dokumen perjanjian penjualan antara TPPI dan SKK Migas yang berujung kerugian negara hampir Rp 2 triliun.
Kasus ini bermula pada 2009. BP Migas menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Tindakan ini dinilai melanggar keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjual minyak mentah bagian negara.
Keputusan BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang pembentukan tim penunjukan penjualan minyak mentah bagian negara juga dilanggar.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun hukuman yang mengancam mereka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
DEWI SUCI RAHAYU