TEMPO.CO, Makassar - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat mengklaim alat bukti kasus pemalsuan administrasi kependudukan yang menjerat Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, sudah lengkap. Alat bukti berupa dokumen yang kerap dipertanyakan pengacara Abraham bisa dipertanggungjawabkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Joko Hartanto menjelaskan dokumen yang disita sebagai barang bukti antara lain KTP dan paspor asli milik tersangka lainnya, Feriyani Lim. Adapun kartu keluarga yang mencantumkan nama Abraham dan Feriyani yang dipermasalahkan memang salinan, tapi itu bukan direkayasa.
"Alat bukti yang penyidik miliki sudah cukup. Semuanya sah. Soal kartu keluarga memang salinan, tapi telah dilegalisir oleh dinas kependudukan dan catatan sipil daerah. Semuanya dapat dipertanggungjawabkan. Jadi tidak benar kalau disebut polisi tidak punya cukup alat bukti," kata Joko kepada Tempo, Jumat, 8 Mei 2015.
Selain menyita dokumen, alat bukti lain yang dimiliki kepolisian berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan petunjuk dalam gelar perkara. Joko mengatakan semua alat bukti itu sudah cukup untuk menjerat Abraham dan Feriyani sebagai tersangka. Ia menegaskan pihaknya bersikap profesional dalam mengusut kasus yang menjadi atensi publik itu.
Joko menyebut pengembalian berkas kasus pemalsuan administrasi kependudukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat bukan karena pihaknya tidak mempunyai bukti atau berkasnya tak lengkap. Pengembalian dilakukan sebatas untuk arahan agar nantinya berkas perkara pada tahap kedua dapat segera dilimpahkan. "Kami tunggu petunjuk jaksa," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menolak berkas kasus itu setelah melakukan ekspose perkara. Kendati demikian, pengembalian berkas berikut petunjuk jaksa belum dilakukan dan hanya sebatas menyampaikan surat ke kepolisian ihwal tidak lengkapnya berkas itu. "Berkas dan petunjuk jaksa diserahkan Senin pekan depan (11 Mei)," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Muhammad Yusuf.
TRI YARI KURNIAWAN