TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Staf Khusus Bidang Komunikasi Politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparingga, membantah menerima duit Rp 185 juta dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk kepentingan pribadi. Menurut dia, dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Waryono Karno sebagai terdakwa, tak pernah ada duit yang masuk ke kantongnya.
"Bahkan tidak ada yang bersifat pribadi dan tidak ada pula kepentingan pribadi dalam urusan itu," kata Daniel kepada Tempo melalui pesan pendek, Kamis, 7 Mei 2015. (Baca: Korupsi ESDM Paspampres hingga 83 Wartawan Kecipratan Duit)
Daniel pernah diperiksa penyidik KPK dua kali. Masing-masing dengan status sebagai saksi untuk bekas Menteri Energi Jero Wacik dan untuk Waryono. Daniel mengaku telah menyampaikan kepada penyidik informasi aliran dana dari Kementerian Energi. Jika diperlukan, ia siap bersaksi dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi. "Saya ingin memastikan bahwa saya atau kantor kami memikul tugas dan kewenangan secara akuntabel," ujar Daniel.
Sumber Tempo di KPK yang memeriksa Daniel pada 19 September 2014 mengungkapkan Daniel mengakui menerima duit dari Kementerian Energi untuk kegiatan operasional staf khusus. Aliran duit kepada Daniel bermula ketika dosen Program Studi Sosiologi Universitas Airlangga itu mengeluhkan ihwal kekurangan anggaran operasional.
Saat diperiksa, Daniel menyebutkan dana operasionalnya pas-pasan dan para stafnya tidak mendapat fasilitas uang dari surat perintah jalan. Buat menutupinya, Daniel minta duit kepada Jero. Setiap bulan, Daniel menerima duit Rp 25 juta dari Kementerian Energi. "Selama dua tahunan dan rutin," tutur sumber itu.
Dugaan aliran duit kepada Daniel mencuat lagi setelah jaksa penuntut umum KPK membacakan surat dakwaan untuk Waryono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 7 Mei 2015. "Terdakwa memperkaya Daniel Sparingga sebesar Rp 185 juta," kata jaksa Fitroh Rohcahyanto.
Pada persidangan itu, Waryono didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,124 miliar. Dia juga dianggap memperkaya diri sendiri dengan duit Rp 150 juta. Bekas atasan Waryono, Jero, juga sudah berstatus tersangka KPK.
MUHAMAD RIZKI | LINDA TRIANITA