TEMPO.CO, Jakarta - Raja Keraton Yogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan lima poin Sabda Raja. Sabda itu menimbulkan kontroversi karena salah satu isinya mengubah nama dan mengangkat Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun menjadi GKR Mangkubumi.
Seperti diketahui, pemilik gelar Mangkubumi akan menjadi pewaris takhta kerajaan. Terkait dengan hal itu, Kementerian Dalam Negeri mengatakan perubahan itu dapat berefek pada Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta.
"Jika sabda tersebut sudah melembaga dan bisa dilaksanakan, pasti akan menyentuh pengaturan itu," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Doddy Riatmaji kepada Tempo, Jumat, 8 Mei 2015. Sebab, sabda tersebut memunculkan perubahan dari tradisi yang selama ini ada.
Sejak masa Sri Sultan Hamengku Buwono I, kata Doddy, tidak pernah ada raja perempuan yang memimpin keraton. "Ini akan menjadi kali pertama. Dan kalau terjadi, pasti mengubah UU," ujarnya. Ada kemungkinan UU disempurnakan.
Hal-hal mengenai Keraton Yogyakarta diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan Yogyakarta. Dalam UU itu disebutkan bahwa raja harus berjenis kelamin laki-laki. Namun, menurut Doddy, Sri Sultan tak dapat dikatakan melanggar UU. "Karena salah satu tugasnya adalah menyempurnakan UU," tuturnya. Apalagi bahwa perubahan di keraton adalah persoalan internal keraton sendiri.
Kementerian masih akan menunggu surat dari pihak keraton yang menurut informasi akan dikirim ke Jakarta. "Kami akan cek surat itu," ucap Doddy.
Sabda raja yang menimbulkan kontroversi itu bukan hanya terkait dengan putri mahkota. Ada pula soal perubahan penulisan gelar nama Sri Sultan Hamengku Buwono X yang menjadi Bawono. “Kaping sedoso” diganti “kaping sepuluh”. Sultan juga menghapus kata “khalifatullah”. Poin lainnya adalah mengubah perjanjian antara pendiri Mataram, Ki Ageng Giring dan Ki Ageng Pemanahan, dan terakhir menyempurnakan keris Kanjeng Kiai Ageng Kopek dengan Kanjeng Kiai Ageng Joko Piturun.
NINIS CHAIRUNNISA