TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau menetapkan status tersangka terhadap dua pejabat dan tiga mantan pejabat Kabupaten Bengkalis atas kasus korupsi dana bantun sosial Bengkalis tahun anggaran 2012 sebesar Rp 272 miliar.
Mereka adalah dua anggota aktif Dewan Perwakilan Rakyat Bengkalis berinisial RY dan MT. Juga dua mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, HT dan BP; serta mantan Kepala Bagian Keuangan Bengkalis, AA.
“Kelimanya ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dana bansos 2012,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Yohanes Widodo kepada wartawan, Kamis, 7 Mei 2015.
Menurut Yohanes, penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus penyidikan dari mantan Ketua DPRD Bengkalis 2009-2014, Jamal Abdillah, yang sudah lebih dulu ditahan polisi. Jamal, yang merupakan politikus Partai Keadilan Sejahtera, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Juni 2014.
Sejauh ini, kata dia, penyidik telah meminta keterangan dari 72 saksi, baik dari kalangan legislator maupun Pemerintah Kabupaten Bengkalis, tentang alokasi bansos untuk 2.000 lembaga sosial fiktif. Penyidik menduga korupsi dana sosial tersebut dilakukan secara berjemaah oleh para legislator.
Namun polisi belum menentukan jadwal pemanggilan serta penahanan para tersangka. “Tunggu dulu, masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi bansos Bengkalis bergulir sejak 2012. Anggaran bansos senilai Rp 272 miliar disalurkan kepada 2.000 lembaga sosial dan organisasi kemasyarakatan yang diduga fiktif karena tidak jelas jenis kegiatan dan tujuan sosialnya.
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan menemukan adanya indikasi korupsi duit negara Rp 29 miliar dalam penyaluran dana bansos itu. “Banyak disalurkan kepada lembaga sosial yang fiktif,” tutur Yohanes.
RIYAN NOFITRA