TEMPO.CO , Jakarta: Jalannya proses pengadilan makin menguak fakta bagaimana Fuad Amin Imron menggasak uang negara dan menyembunyikan kekayaannya. "Dia mempunyai beberapa modus untuk menyamarkan hartanya," kata penuntut umum KPK Titi Utami, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 7 Mei 2015.
Fuad yang menjabat Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur itu didakwa melakukan tindak pencucian uang sebesar Rp 229,45 miliar. Fuad menggunakan beberapa identitas yang berbeda-beda di KTP dan SIM, yakni RKH Fuad Amin, H. Fuad Amin, KH. Fuad Amin, dan Fuad Amin.
Baca Juga:
Fuad yang mantan Bupati Bangkalan menyimpan duitnya dengan membuat rekening atas nama orang lain. Dia memanggil pegawai bank datang ke rumahnya dan orang yang dipakai namanya tersebut menandatangani aplikasi pembukaan rekening. "Seluruh buku rekening dan ATM dikuasai oleh terdakwa dan yang melakukan transaksi atas rekening tersebut adalah terdakwa," ujarnya.
Duit-duit yang disamarkan Fuad itu dari berbagai sumber. Titik mengatakan dalam kurun waktu 22 Oktober 2010 sampai 1 Desember 2014, Fuad selaku Bupati Bangkalan telah menerima uang yang diketahui merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya. Dia menerima dari PT Media Karya Sentosa sejumlah Rp 17,25 miliar.
Fuad juga meminta dan menerima duit dari pemotongan realisasi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bangkalan. Potongan yang harus diserahkan ke Fuad sekitar 10 persen dari Oktober 2010 sampai 2013.
Nilainya kurang lebih sejumlah Rp 181,75 miliar. Rinciannya, dari Oktober-Desember 2010 sejumlah Rp 6,75 miliar, sejumlah Rp 52 miliar pada 2011, tahun 2012 sejumlah Rp 53 miliar, dan tahun 2013 sejumlah Rp 70 miliar.
"Yang mana uang-uang yang diterima oleh terdakwa tersebut patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang terdakwa selaku Bupati Bangkalan," kata Titik.
Penghasilan Fuad per Oktober 2010 sampai Desember 2010 sejumlah Rp 121,1 juta. Nilai itu berasal dari gaji, upah, pungut Pajak Bumi dan Bangunan, upah pungut PBB-SKB pajak daerah, dan honor kegiatan. Adapun periode Januari 2011 sampai Desember 2011 sejumlah Rp 501,216 juta. Duit itu berasal dari gaji, upah, pungut PBB, upah pungut PBB-SKB dan honor kegiatan.
Sedangkan periode Januari-Desember 2012 sejumlah Rp 493,690 juta. Dan penghasilan resmi Fuad per Januari-Februari 2013 berjumlah Rp16,297 juta. Selaku Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan periode September-Desember 2014, gaji Fuad mencapai Rp 57,00 juta. Fuad juga mendapat honor saat memberi ceramah sejumlah Rp 60 juta.
Kekayaan Fuad itu tak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diserahkan ke KPK per 27 Agustus 2012. Dalam LHKPN, harta Fuad hanya berjumlah Rp 1,73 miliar.
LINDA TRIANITA