TEMPO.CO, Yogyakarta - Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM), Yogyakarta, Tri Wahyu menyatakan optimistis persidangan korupsi dana hibah Persiba Rp 12,5 miliar dengan terdakwa Maryani dan Dahono bisa membuat kasus ini semakin terang benderang.
Wahyu sepakat dengan permintaan majelis hakim ke jaksa untuk menghadirkan sejumlah pejabat yang tidak tercantum di berkas dakwaan dalam persidangan selanjutnya. Pada persidangan Rabu, 6 Mei 2015, majelis hakim yang diketuai Barita Saragih dan beranggotakan Ester Margaria Sitorus dan Syamsul Hadi telah meminta jaksa menghadirkan Bupati Bantul Sri Suryawidati dalam persidangan selanjutnya.
“Hakim sedang berupaya menelisik kasus ini dari sisi akuntabilitas kebijakan dan mengejar semua pihak yang berkaitan dengan pengucuran hibah,” ujar Tri Wahyu, Kamis, 7 Mei 2015.
Dia mencontohkan, hakim Barita Saragih memperhatikan isi keterangan saksi Abu Dzarin Noorhadi, bekas Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Bantul, yang menyebutkan pemberian hibah terjadi atas inisiatif Bupati Bantul dan Ketua KONI Bantul Idham Samawi. "Hakim sempat tanya, Bupati Bantul dan Ketua KONI Bantul itu suami-istri, ya," ucap Tri Wahyu.
Bupati Bantul Sri Suryawidati adalah istri Idham Samawi, yang sebelumnya juga menjabat Bupati Bantul. Idham Samawi punya banyak jabatan dalam waktu yang sama. Selain menjadi Ketua KONI Bantul, pengurus pusat PDI Perjuangan ini juga menjabat Ketua PSSI Bantul dan Ketua Persiba Bantul. Idham belum diadili atas dugaan korupsi dana hibah Persiba meski sudah lebih dulu dijadikan tersangka pada 2013.
Tri Wahyu mendesak jaksa penuntut umum memenuhi permintaan hakim. “Jaksa perlu menyambut keseriusan hakim dalam mengungkap kasus korupsi hibah Persiba,” tutur Tri Wahyu. Keseriusan jaksa ini perlu dibuktikan dalam persidangan lanjutan.
Dia berharap, jika majelis hakim konsisten sampai tahap putusan, mereka kembali ditunjuk memimpin persidangan dua tersangka hibah Persiba lain, yakni Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo. Sebab, majelis hakim bisa mudah memahami konstruksi kasus secara lebih detail. "Agar tidak mengulang proses pemahaman pada kasus," kata Tri Wahyu.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM