TEMPO.CO, Kupang - Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur dilarang memberikan keterangan atau pernyataan melalui media sosial, seperti Facebook dan Twitter.
Larangan itu menjadi keputusan resmi Dewan saat membahas tata tertib rapat anggota DPRD, Kamis, 7 Mei 2015. Rapat tersebut sempat diwarnai aksi protes dari beberapa anggota DPRD. Dalam tata tertib itu pasal 4 poin D disebutkan anggota DPRD NTT dilarang memberikan informasi yang bersifat rahasia kepada masyarakat.
Sedangkan dalam poin E, DPRD dilarang memberikan keterangan atau pernyataan kepada publik melalui media massa maupun elektronik atau media sosial yang bertentangan dengan keputusan rapat yang tidak dihadirinya secara penuh dan atau tidak dihadirinya.
Penetapan itu mendapat protes keras dari sebagian anggota DPRD NTT yang merasa diri mereka dibungkam oleh DPRD. Viktor Lerik, anggota DPRD asal Gerindra, misalnya, menolak pasal tersebut dengan argumentasi bahwa perumusan peraturan yang ada hanya ingin membungkam kebebasan Dewan dalam menjalankan tugasnya sebagai penyalur aspirasi masyarakat.
Menurut dia, peraturan tersebut sengaja dirumuskan Dewan untuk membungkam dirinya terkait dengan berbagai kasus yang dia unggah di laman Facebook miliknya. “Aturan tata tertib Dewan yang disampaikan pimpinan Dewan sama dengan gaya kepemimpinan pada rezim Orde Baru," kata Viktor.
Viktor mengaku selalu menggunakan media sosial Facebook sebagai media komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat. "Saya menolak keras dan protes kalau ada batasan seperti ini. Kami memiliki kebebasan untuk berbicara kepada publik," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan dua anggota Dewan lainnya, yakni Welem Kale dan Kardinand Leonard Kalelena. Keduanya berpendapat bahwa Dewan adalah lembaga publik sehingga tidak ada larangan atau hal-hal yang dirahasiakan dalam rapat Dewan yang menyangkut kepentingan publik. "Jangan membatasi peran Dewan dalam melakukan kritik terhadap hasil rapat pimpinan Dewan," ujar Welem.
Ketua DPRD NTT Anwar Pua Geno tetap pada pendiriannya dan mengesahkan tata tertib tersebut setelah melalui voting terbuka. Hanya tujuh anggota DPRD yang menolak larangan tersebut. Sedangkan 58 anggota lainnya setuju.
YOHANES SEO