TEMPO.CO, Bandung - Hakim Kasianus Telaumbanua menggaruk-garuk kepala saat mendengar pernyataan Kepala Koperasi PT Cipaganti Rochman Sunarya, saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus investasi PT Cipaganti. Selama persidangan, Rochman mengemukakan kesaksiannya yang tak masuk logika hakim.
“Saya tidak mengerti. Hari ini, Anda (Rochman) pulang dan banyak minum air putih,” ujar Kasianus saat memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan R.E. Martadinata, Bandung, Kamis, 7 Mei 2015. Bagaimana tidak, dalam beberapa akta yang diteken investor dan Kepala Koperasi Cipaganti pada 2013, Rochman bertindak sebagai notaris.“Notaris itu tidak boleh jadi ketua koperasi. Anda menyalahi aturan,” ucap Kasianus.
Kesaksian yang membingungkan itu membuat hakim memanggil kembali Rochman pekan depan. Hakim meminta Rochman menyiapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) Koperasi Cipaganti untuk dibahas pekan depan.
Awalnya, pengacara tersangka meminta Rochman menjelaskan skema investasi antara mitra Cipaganti dan Koperasi Cipaganti. Namun Rochman selalu menjawab pertanyaan pengacara dengan terbata-bata dan berbelit. Hal tersebut membuat hakim mesti turun tangan. Hakim mendekatkan mulutnya pada pengeras suara untuk memperjelas suaranya.
Rochman ditunjuk menjadi Kepala Koperasi Cipaganti menggantikan Djulia Sri Rejeki. Sebelum menjabat Kepala Koperasi Cipaganti, dia merupakan notaris di koperasi tersebut. Namun jabatan notaris tak ditinggalkannya setelah diangkat menjadi Kepala Koperasi Cipaganti. Dia justru memanfaatkan jabatan lamanya untuk membuat setiap akta dengan investor.
Sidang ini dihadiri empat tersangka, yakni petinggi perusahaan dan Koperasi Cipaganti, Djulia Sri Rejeki, Yulinda Tjendrawati, dan Cece Kadarusman.
Sebelumnya, pemilik sekaligus pendiri Cipaganti Gruop, Andianto, menggunakan Koperasi Cipaganti untuk menghimpun dana dari masyarakat sejak 2008 hingga Mei 2014.
Dana yang terhimpun dari 8.700 mitra senilai Rp 3,2 triliun. Andianto menjanjikan dana nasabah akan dikelola Koperasi Cipaganti untuk bisnis perumahan, pompa bensin, transportasi, perhotelan, alat berat, dan tambang. Dari bisnis itu, investor akan mendapat imbalan bagi hasil 1,6-1,95 persen per bulan sesuai dengan tenor.
PERSIANA GALIH