TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Besar Viktor Simanjuntak mengatakan tidak menutup kemungkinan akan memeriksa bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Pemeriksaan itu terkait dengan tindak pidana pencucian uang antara PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan SKK Migas.
"Ya, kalau nanti sampai ke situ, akan kami panggil. Kami tidak akan membeda-bedakan," kata Viktor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Mei 2015.
Saat ini Jero telah dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Rumah Tahanan Cipinang. Ia tersangka dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2011-2013.
Selain Jero, penyidik juga berpotensi memeriksa bekas Kepala BP Migas Raden Prijono dan Rudi Rubiandini. Viktor menyatakan belum mengetahui apakah kasus TPPU SKK Migas tersebut berkaitan dengan kasus Jero dan Rudi. Karena itu, Bareskrim akan berkoordinasi dengan KPK soal pengusutan kasus tersebut.
BP Migas, sekarang SKK Migas, menjual kondensat bagian negara dengan menunjuk langsung PT TPPI. Hal ini menyalahi aturan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang pedoman tata kerja penunjukan penjual minyak mentah atau kondensat bagian negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang pembentukan tim penunjukan penjual minyak mentah atau kondensat bagian negara.
Bareskrim telah menetapkan DH, salah satu deputi di BP Migas periode 2009, sebagai tersangka. Lima saksi kunci pun telah diperiksa. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 2 triliun.
Tindakan itu melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang.
DEWI SUCI RAHAYU