TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah nonaktif Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron, menyampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menyiapkan nota keberatan (eksepsi) khayalan. Sebab, dia menilai penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwanya dengan cerita khayalan.
"Ini khayalan, tentu akan saya jawab dengan khayalan juga," ujar Fuad usai mendengar pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 7 Mei 2015.
Ketua majelis hakim M. Mukhlis meminta Fuad untuk menyiapkan eksepsi berupa fakta-fakta. "Di sini fakta Pak. Tentang khayalan itu bisa disampaikan di pendopo ya," kata Mukhlis.
Fuad lalu menyatakan hakim dan jaksa harus berpedoman pada sila ke dua yakni kemanusiaan yang adil dan beradab. Hakim Mukhlis lalu menyergah Fuad. "Kami sudah ikut penataran P4," kata Mukhlis.
Mendengar respons Mukhlis, Fuad meminta maaf kepada hakim. "Kalau bahasa saya tidak sopan, saya mohon maaf. Saya tersiksa duduk di kursi terdakwa ini," ujar Fuad.
Fuad amin didakwa menerima suap Rp 18,5 miliar terkait pemberian rekomendasi jual-beli gas alam di Gresik dan Bangkalan. Fuad menerima besel sejak menjabat sebagai Bupati Bangkalan periode 2003-2008 dan 2008-2013. Politikus Gerindra itu juga didakwa mencuci duitnya sebesar Rp 229,45 Miliar. Adapun sidang pembacaan eksepsi digelar pada Rabu, 13 Juni 2015.
LINDA TRIANITA