TEMPO.CO, Yogyakarta - Gara-gara berseberangan sikap dengan Raja Keraton Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X, kepala dukuh di Daerah Istimewa Yogyakarta khawatir akan kehilangan tanah pelungguh—tanah desa yang menjadi sumber penghasilan perangkat desa.
Tanah desa dibagi menjadi tiga jenis. Pelungguh bagi perangkat desa, pengarem-arem bagi pensiunan perangkat, dan tanah kas bagi sumber dana operasional desa. Sebagian besar tanah itu berstatus Sultan Ground (milik Kasultanan Yogyakarta). “Kami khawatir soal pelungguh itu,” kata Ketua Paguyuban Dukuh DIY Sukiman Hadi Wijoyo di gedung DPRD DIY, Kamis, 7 Mei 2015.
Bersama puluhan anggotanya, Sukiman mendatangi gedung DPRD DIY dan mengadukan kekhawatiran itu kepada legislator. Ia mengatakan saat ini berkembang isu tentang adanya ancaman pencabutan hak desa mengelola tanah-tanah tersebut. “Tapi saya yakin ini rumor,” ujarnya.
Satu alasannya, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X—juga raja keraton—telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2014 tentang tanah desa. Dalam peraturan itu, Sultan memberikan hak desa untuk mengelola tanah itu.
Paguyuban Dukuh, kata dia, meminta Dewan mendukung agar pelaksanaan keistimewaan DIY tetap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012. Ia tak ingin ada revisi Undang-Undang Keistimewaan DIY itu. “Jangan ditawar-tawar lagi, tak usah diutak-atik,” tuturnya.
Undang-Undang itu mengatur Gubernur DIY adalah Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta, dengan gelar lengkapnya, Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah. Kamis pekan lalu, lewat Sabda Raja, Sultan mengganti nama dari Buwono menjadi Bawono. Ia juga menghilangkan kata “khalifatullah” dari gelarnya.
Agenda pertemuan antara Paguyuban Dukuh dan DPRD DIY itu terbilang mendadak. Paguyuban baru mengirimkan surat permohonan bertemu legislator pada Rabu sore kemarin ke Sekretariat DPRD DIY. “Saya baru tahu malam harinya mau ada pertemuan ini,” ucap Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana kepada rombongan Paguyuban.
Akibatnya, tak banyak legislator yang mendapat kabar adanya pertemuan itu. Selain Yoeke, hanya ada dua legislator lain yang menerima rombongan tersebut. Keduanya adalah Sukamto dari PKB dan Agus Sumartono dari PKS.
ANANG ZAKARIA