TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sempat menerima utusan Keraton Yogyakarta untuk membahas isi Sabda Raja. Namun, pertemuan itu bersifat informal. "Salah satu utusan keluarga memang sempat menemui saya, namun sifatnya informal," ujar Tjahjo di Balai Sudirman, Rabu, 6 Mei 2015.
Menurut Tjahjo, hingga saat ini belum ada laporan resmi dari Keraton Yogyakarta terkait dengan Sabda Raja yang dikeluarkan Raja Keraton Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X.
Tjahjo memastikan tidak akan mencampuri masalah ini. Menurut dia, permasalahan yang terjadi di keraton adalah urusan keluarga. "Sudah saya sampaikan Kemendagri tak mau ikut campur urusan internal," ujar Tjahjo.
Raja Keraton Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X kemarin disebut-sebut telah mengangkat putri sulungnya, Gusti Kanjeng Ratu Pembayun, menjadi putri mahkota. Nama Pembayun pun diubah menjadi GKR Mangkubumi Hamemayu Hayuning Bawono Langgeng ing Mataram. Peristiwa itu disebut merupakan kelanjutan dari sabda Raja.
Ada lima poin dalam sabda tersebut, antara lain perubahan penyebutan Buwono menjadi Bawono. Selain itu gelar Khalifatullah dalam gelar Sultan dihilangkan.
Penyebutan kaping sedasa diganti kaping sepuluh. Dua sabda terakhir adalah tentang perubahan perjanjian pendiri Mataram, yakni Ki Ageng Giring dengan Ki Ageng Pemanahan serta menyempurnakan keris Kanjeng Kyai Ageng Kopek dengan Kanjeng Kyai Ageng Joko Piturun.
Sabda tersebut sempat memicu pro dan kontra. Bahkan guru besar antropologi Universitas Gadjah Mada, Heddy Shri Ahimsa Putra, menilai penghapusan istilah "Sayidin Panatagama" dan "Khalifatullah" akan melenyapkan dasar konsep manunggaling kawulo gusti. "Ini menghilangkan sebagian keistimewaan Yogyakarta," katanya.
TIKA PRIMANDARI