TEMPO.CO, Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Suyoto menyatakan setuju atas usulan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pensiunan, dan masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah. Namun dengan catatan, mereka ini yang masuk kategori pegawai rendah, dan mereka tak mampu dari segi ekonominya. “Jika kemampuan ekonominya rendah, saya setuju,” katanya kepada Tempo, Rabu, 6 Mei 2015.
Suyoto mengatakan, untuk menentukan dihapus dan tidaknya PNS, anggota TNI/Polri, pensiunan, dan masyarakat berpenghasilan rendah, harus dilihat dari laporan harta kekayaannya. Sebab, untuk program pelaporan kepemilikan harta benda memang sudah dilakukan. Terutama para pegawai yang punya posisi dan jabatan di daerah.
Akan tetapi, lanjut Suyoto, tentu saja tidak cukup hanya dilihat dari pangkat dan golongannya saja, tetapi juga kehidupan sehari-harinya. Sebab, ada banyak PNS, juga anggota TNI/Polri serta pensiunan yang pangkat dan golongannya rendah, tetapi ekonominya bagus. Sebaliknya, juga banyak ditemukan para pegawai tersebut, yang memang dari segi ekonominya masuk kualifikasi di bawah standar.
Intinya, lanjut Suyoto, dirinya setuju untuk kelompok miskin, juga yang lemah dan tidak mampu bisa dihapus untuk pembayaran PBB. Hanya saja untuk pelaksanaan dan penerapannya, harus menggunakan prinsip kehati-hatian. Terutama ditujukan kepada mereka yang benar-benar tidak mampu. “Prinsipnya saya setuju. Tetapi harus tepat sasaran,” ujarnya.
Sebelumnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional sedang menyiapkan skema penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Skema tersebut nantinya akan dituangkan dalam peraturan presiden.
SUJATMIKO